27.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMJelang Ramadhan, Polisi Tangkap Penjual Petasan di Jombang

Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap Penjual Petasan di Jombang

PRN Jombang | Satreskrim Polres Jombang, PoldaJatim, berhasil menangkap seorang penjual bahan petasan. Pelaku seorang pemuda berinisial MRZ (19) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Kasat reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan penangkapan MRZ. Ia menyebut, MRZ ditangkap di Jalan Raya Cukir tepatnya depan pabrik gula Desa Cukir, Diwek.

“Anggota resmob menangkap pelaku pada Jumat, 17 Maret 2023 pukul 21.00 WIB beserta barang buktinya,” kata AKP Aldo dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang mendapat laporan dari tokoh masyarakat yang memberikan informasi bahwa di dusun Cukir Desa Cukir Kecamatan Diwek Jombang ada pemuda yang membuat bahan peledak (mercon) dan menjual obat mercon.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota kami dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar mantan Panit I Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Menurutnya, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan tehnik penyelidikan undercover dan menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi pembelian obat mercon/petasan di depan Pabrik Gula Tjoekir.

“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 3 buah Plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, 1 buah plastik berisikan 500 gram obat mercon, 1 ikat Sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, Selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah Toples, 1 buah panci dan 1 buah palu.

Aldo menegaskan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Ditegaskan Kapolres bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolres.

Selain mengimbau, jajaran Polres Jombang juga akan intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.

“Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami imbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang ini tetap aman dan kondusif, terutama jelang ramadan,” pungkasnya.(end)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini