PRN SIDOARJO | Kegiatan balap liar di jalan raya yang lagi marak sekarang ini, membuat resah masyarakat.
Ada beberapa titik jalanan yang sering digunakan sebagai arena balap liar yakni jalan Lingkar Mas perbatasan Surabaya – Sidoarjo, jalan Jenggolo, jalan raya Taman, daerah Jabon dan jalan Arteri Porong.
Karena seringnya kegiatan balap liar ini, sehingga menjadi perhatian bagi Polresta Sidoarjo untuk menertibkan kegiatan liar tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. menyatakan bahwa
penertiban balap liar dimulai dari tanggal 25/3/2023 sampai dengan 3/4/2023
“Dengan adanya kegiatan balap liar, upaya hukum Polresta Sidoarjo telah dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutur Kapolresta Sidoarjo.
“Hasil dari giat penertiban balap liar ini, sebanyak 120 unit motor telah diamankan petugas,” terangnya.
“Para pebalap liar ini telah melanggar Pasal 115 angka b Undang-undang No.2 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa Pengemudi kendaraan bermotor dijalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain, serta Pasal 285 ayat (1) Undang-undang No.2 tahun 2009,” pungkas Perwira Menengah dengan Tiga Melati Emas ini. (kin)

