By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas, Pasutri Siri Diproses Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas, Pasutri Siri Diproses Hukum
KABAR JATIM

Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas, Pasutri Siri Diproses Hukum

Redaksi
Last updated: 31 Mei 2023 5:43 pm
Redaksi
Published: 31 Mei 2023
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Ketelatenan dan kesabaran dalam mengasuh anak, harus selalu dikedepankan. Janganlah amarah dan emosi menyertai dalam membimbing seorang anak.

Perbuatan tak terpuji dalam mengasuh anak ini tercermin pada pasangan suami istri siri ini, sebut saja B.S (48 tahun) asal kelurahan Menanggal kecamatan Gayungan Surabaya dan S.I (43 tahun) alamat kelurahan Lontar kecamatan Sambikerep Surabaya yang sama-sama indekos di desa Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini telah menerima amanat dari majikannya untuk mengasuh anak bernama F (3 tahun) kepada pasutri ini.
Namun karena sering dibuat jengkel oleh anak asuh, pasutri ini kerap melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkananak asuhnya tewas, sehingga harus berurusan dengan hukum.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sdri SI, mengakui bahwa penganiayaan terhadap F (anak asuh) ini terjadi pada awal Mei, hingga pada tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB ketika pulang di kosan Pasutri ini melihat anak asuhnya (korban F) sudah tergeletak tak bernyawa di lantai kamar.
Melihat kejadian tersebut, B.S melapor ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sukodono.
Melihat korban tewas secara tak wajar, akhirnya pasangan ini ditahan Polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo, sesuai dengan pengakuan tersangka, motif pelaku tega menganiaya korban, karena jengkel kepada korban dan ibu korban yang sudah 4 bulan tidak memberikan biaya gaji pengasuh dan keperluan harian anak asuhnya.

“Sesuai dengan perbuatan tersangka, Persangkaan Pasal yang diberikan adalah Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 17C No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolresta.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” punkasnya. (kin)

You Might Also Like

Ibadah Suci Purnama di Pura Kertha Bumi Bhayangkara
Bhayangkari Kota Sidoarjo Peduli Dampak Kenaikan Harga BBM
Petugas Gabungan Polres Jombang, Kodim 0814 dan Pemkab Jombang Bersihkan Material Longsor yang Menutupi Sungai Kali Maling di Jombang
Puskesmas Manduro Ngoro Mulai Vaksinasi Tenaga Kesehatan
*Bupati Kediri Sebut Awal Juli Jembatan Jongbiru Siap Diresmikan*
TAGGED:Pasutri Siri Diproses HukumSidoarjo Aniaya Anak Asuh Hingga Tewas
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?