By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: FKA UKW dan WAKOMINDO Minta Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Bos Mafia Gedang Dilanjutkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » FKA UKW dan WAKOMINDO Minta Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Bos Mafia Gedang Dilanjutkan
KABAR JATIM

FKA UKW dan WAKOMINDO Minta Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Bos Mafia Gedang Dilanjutkan

Redaksi
Last updated: 7 Juni 2023 8:27 pm
Redaksi
Published: 7 Juni 2023
Share
SHARE

PRN Surabaya |   Dua Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW dan WAKOMINDO (Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartawan dan Wartawan Kompetensi Indonesia) mengelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya. Rabu (7/6/2023) siang.

Hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang terkenal sering menggugat di Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai konten kreator membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum. Hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Isa Anshari S.H., Mkn., CLA serta sekjen FKA UKW Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum WAKOMINDO, Imam Chambali.

Pertemuan yang terjadi hari ini antara Edy R. A. Tarigan sebagai Ketua Umum FKA UKW dan Dedik Sugianto Ketua Umum WAKOMINDO didasari atas peristiwa  dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan melalui konten Tiktok @masroyganteng dan akun snackvideo @ masroyganteng yang dibuat bos Mafia Gedang Royhan Ni”Amillah.

Dengan konten yang diduga melecehkan profesi wartawan, bos Mafia Gedang diadukan ke Polda Jatim oleh FKA UKW pada tanggal 12 Mei 2023, namun hingga saat ini belum tahu perkembangan perkaranya.

Berjalannya waktu pada tanggal 6 Juni 2023, termuat di salah satu media online ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.

Terkait pernyataan Arief Rahman bahwa FKA UKW Tidak mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan, membuat ETAR ketua FKA UKW, berang. Dia menyatakan itu omongan tidak  bertanggung jawab karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas karena sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.

“Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim menyatakan kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak Benat. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris,” terang Edy yang akrap dipanggil Etar.

“Disini semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing saya itu nanti bagian dari kuasa hukum FKA UKW yang memberikan somasi terhadap Anda,” tegas Etar.

Terkait pelaporan di Polda Jatim, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan. “Saya tetap akan melanjutkan. Polda Jatim tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Kesempatan yang sama Dedik Sugianto Ketua Umum WAKOMINDO mengatakan bahwa WAKOMINDO bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.

“Jelas diduga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itulah menjadi laporan Polisi,” terang Dedik.

“Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang undang sendiri yaitu undang undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun,” tegas Dedik.

Pengacara M. Sholeh kesempatan itu memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang diduga kuat melecehkan wartawan.

“Tidak benar ini harus diwakili organisasi, kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” terang Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.

“Seorang se Indonesia dia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak,” terangnya.

Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat  bisa. “Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa ?. Saya juga seorang konten kreator. Agar kita smua menganggap jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf,” terang Sholeh.

“Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun dihukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh tegas.

Perlu diketahui, akun Snack Video dan Akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagain wartawan melecehkan profesi wartawan.

Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang bisa panggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata “Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh, kape mangan onon wartawan Iki maneh,” sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.

Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, “Wartawan iki maneh,  Jancok sampeyan Lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha ?.” Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100 ribu.

Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100 ribu kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa “Saya ngeseng ada wartawan” dalam bahasa Indonesia saya buang air besar ada wartawan, diangggap melecehkan profesi wartawan, sehingga ETAR Ketua Umum FKA UKW mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim. @red.

You Might Also Like

Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Wilayah Kota Mojokerto, Oleh Polres Mojokerto Kota
Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
Polres Jombang Gagalkan pengiriman Ratusan botol Miras Antar Kota
DIAWAL BULAN SUCI RAMADHAN 4 ORANG WARGA SUMENEP POSITIF CORONA.
Naas Ruas Jalan Raya Balongbendo Berlubang, Traler Terguling
TAGGED:FKA UKW dan WAKOMINDO Minta Pengaduan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Bos Mafia Gedang DilanjutkanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?