By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polres Malang Tangkap 7 Orang Pelaku TPPO di Bawah Umur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polres Malang Tangkap 7 Orang Pelaku TPPO di Bawah Umur
KABAR JATIM

Polres Malang Tangkap 7 Orang Pelaku TPPO di Bawah Umur

Redaksi
Last updated: 18 Juni 2023 1:16 pm
Redaksi
Published: 18 Juni 2023
Share
SHARE

PRN Malang | Polres Malang menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TPPO terkait kasus menyediakan jasa pekerja seks komersial.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap oleh petugas terkait kasus TPPO tersebut.

“Kita amankan tujuh orang tersangka terkait kasus TPPO,” ucap Wisnu, Jumat (16/6/2023).

Wisnu menjelaskan, tujuh orang tersangka berinisial IN (48), AR (39), M (52), S (19), AT (25), H (21) dan RA (18).

Dari tujuh orang tersangka tersebut, IN dan AR merupakan tersangka perdagangan orang yang akan mengirimkan sejumlah PMI ke wilayah Timur Tengah.

Sementara lima lainnya, lanjut Wisnu, merupakan tersangka terkait kasus perdagangan orang yang mempekerjakan korban di warung kopi yang menyediakan jasa pekerja seks komersial, dan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial menggunakan aplikasi percakapan.

“Dua orang tersangka merupakan pelaku TPPO pengiriman PMI ke Timur Tengah, sisanya terkait dengan TPPO pekerja seks komersial,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut ada sebanyak 11 orang korban. Sebanyak empat korban terkait dengan TPPO Pekerja Migran Indonesia, sementara tujuh orang lainnya terkait dengan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial.

“Untuk kasus pekerja seks komersial, sebanyak enam korban berstatus anak, satu korban lainnya orang dewasa. Sementara empat korban TPPO PMI, semuanya orang dewasa yang berasal dari Nusa Tenggara Barat,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan terkait kasus TPPO pekerja seks komersial, enam korban yang berstatus anak tersebut berusia 15 tahun ke bawah.

“Enam korban merupakan anak di bawah umur, kurang lebih usianya 15 tahun ke bawah,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, para korban tersebut diiming-iming sejumlah keuntungan dari para pelaku. Para korban tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan tidak mendapatkan ancaman dari para pelaku, dan murni tergiur janji manis dari tersangka.

Sementara terkait TPPO PMI, sebanyak empat korban tersebut sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai tenaga kerja ilegal. Dalam kasus itu, para korban dijanjikan untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

“Kita melakukan penangkapan sebelum mereka berangkat ke Timur Tengah. Mereka dijanjikan menjadi asisten rumah tangga, TPPO PMI ini merupakan kejahatan lintas negara,” katanya.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka IN dan AR dalam kasus TPPO PMI dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sub Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 5 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Sementara tersangka M, S, AT dan H dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Untuk tersangka RA, dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(w2)

You Might Also Like

BPS : Hitung Jumlah Usia Kerja Perempuan di Jawa Timur capai 16,27 Juta Orang
Ribuan Jamaah Padati Gebyar Sholawat Dan Haul Mbah Jamaluddin Di Desa  Gempolsari
Sosialisasi Penyusunan APBDes 2020 Kabupaten Ngawi Dilaksanakan Lebih Awal
Kodim 0825/Banyuwangi Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung
Cangkrukan Kamtibmas Perguruan Silat dengan Kapolsek Balongbendo
TAGGED:MalangPolres Malang Tangkap 7 Orang Pelaku TPPO di Bawah Umur
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?