PRN SIDOARJO | Polisi berhasil ungkap kasus pengeroyokan di desa Jemirahan kecamatan Jabon Sidoarjo Jum’at (30/6/2023) pukul 15.30 WIB.
Para pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Adalah ASR (37 tahun) warga desa Balongtani Jabon, AZM (21 tahun) dan PA alias Y warga desa yang sama yang tega mengeroyok dan menganiaya Sdr. S (37 tahun) warga desa Sugihwaras kecamatan Candi Sidoarjo .
Kejadian pengeroyokan tersebut bermula dari sdr S ditelpon Sdri. N (istri pelaku ASR) pada Jum’at (30/6/2023) sekira pukul 12.20 WIB untuk mengantar mencarikan sepeda motor gadai di desa Tenggulunan Candi. Namun unit yang dicari tidak ada, sehingga mereka memutuskan untuk kembali pulang ke Jabon.
Namun Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, setelah sampai di rumah sdri N, ternyata suami N cemburu dan menimbulkan emosi tidak dapat ditahan. Akhirnya korban dikeroyok oleh suami dan temannya hingga korban mengalami luka bacok di kepala akibat sabetan parang dan golok serta luka akibat lemparan batu paving.
Mengalami luka akibat pengeroyokan, korban kemudian lapor polisi dan para pelaku diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti, untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan pada Press Release di Mapolres Sidoarjo pada Rabu (12/7/2023), para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayah 2 KUHP.
“karena melakukan pengeroyokan mengakibatkan luka berat, para pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama 9 tahun,” terangnya. (kin)

