PRN MOJOKERTO | Tidak dapat dipungkiri, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi efek samping yang ditimbulkan, dari berbagai kegiatan atau aktivitas sektor milik masyarakat.
Baru-baru ini awak media Pena Rakyat News mendapatkan informasi dari narasumber sebut saja Bejo (bukan nama sebenarnya), “Bahwa PT. Al Raseed selaku perusahaan bergerak dibidang transportir limbah B3 tidak sesuai undang-undang yang berlaku dalam menjalankan usahanya tersebut pasalnya limbah yang diangkut dari PT. Mataram Paint, atau umum dikenal dengan pabrik cat emco” kata Bejo Minggu (30/07/2023).
Dikatakannya, limbah B3 yang diangkut oleh PT. Al Raseed dari PT. Mataram Paint yang umumnya dikenal dengan pabrik cat emco tersebut tidak langsung dibuang atau dikirim ke pihak ending atau pemusnahan massal limbah B3 tetapi dijual kembali ke salah satu warga Desa Manduro, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.
Berdasarkan keterangan dari Bejo, awak media Pena Rakyat News mencoba mengklarifikasi kebenaran tersebut kepada Risal yang diduga membeli limbah B3 dari PT. Al Raseed melalui via seluler. Bahwa apa yang disampaikan Bejo tersebut benar, bahkan Risal mengakui “iya mas benar kalau saya memang membeli limbahnya PT. Al Raseed seperti kemasan bekas, tiner bekas dll tersebut dengan harga yang pantas dan sesuai kondisi limbahnya seperti apa dulu ??”
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Al Raseed ini sontak mendapat perhatian khusus dari YLPK YAPERMA Pusat. Dalam tanggapannya Samsul, SH., CPM. akan perintahkan anggotanya untuk menggali data dan bukti-bukti sebagai bahan laporan atau pengaduan. (Fr)

