By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Seminar Satu Hari Pemahaman Jaminan Fidusia, UUPK dan Tindak Pidana Korupsi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Seminar Satu Hari Pemahaman Jaminan Fidusia, UUPK dan Tindak Pidana Korupsi
KABAR JATIM

Seminar Satu Hari Pemahaman Jaminan Fidusia, UUPK dan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Last updated: 19 Agustus 2023 12:17 pm
Redaksi
Published: 19 Agustus 2023
Share
SHARE

PRN BLITAR | Upaya memberikan wawasan melek hukum terhadap masyarakat konsumen dan pelaku usaha terus dilaksanakan oleh Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang LPK – YAPERMA agar masyarakat konsumen dapat memahami kwajiban dan pelaku usaha juga memahami gak dan kwajibannya. Sabtu, 19/8/2023.

Beberapa nara sumber dihadirkan oleh YAPERMA dari pakar Perlindungan Konsumen ternama di Indonesia MOCH ANSORY, S.H. dari Krimsus unit Perbankkan Polda Jatim, AKBP DR. YURIZAL, SH., MH. Penulis buku aspek pidana dalam undang undang no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Dalam keterangan AKBP YURIZAL terkait UU NO. 43 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar dapat menguntungkan kedua belah pihak antara kreditur dan debitur. Sementara tanggapan terhadap peserta seminar, YURIZAL memberikan penghargaan luar biasa pasalnya peserta seminar dari berbagai profesi dari pengacara, notaris, pihak pelaku usaha dan beberapa LPK – RI.

Lebih dalam paparan dari Moch Ansory, SH. memaparkan arti dari Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk diperdagangkan.

Masih dalam keterangan Moch Ansory, SH. terfokus kepada UU NO. 8 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen”.

Dan apabila dilanggar sangsi pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah. Terkait pasal tersebut menurut Moch Ansory terus akan diperjuangkan pasalnya sejak diundangkan pasal ini belum pernah terdapat keputusan hakim yang bisa dibanggakan. (Okt)

You Might Also Like

Warga dusun Kesamben Apresiasi Pembangunan pendamping jalan dan Pavingisasi
Pavingisasi Rt 002 Rw 003 Dusun Blandongan Desa Jatimulyo Mantingan Ngawi
Antisipasi Covid meningkat, Kapolresta Sidoarjo Pantau Gerai Vaksinasi 24 Jam
Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Intensif Deteksi Dini Performa Inteligensi untuk 265 Guru
” Bersatu Dalam Cita” Tema Baksos SMAN 2 Ngawi Dihadiri Wakil Bupati
TAGGED:BlitarSeminar Satu Hari Pemahaman Jaminan FidusiaUUPK dan Tindak Pidana Korupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?