PRN SIDOARJO | Polresta Sidoarjo berkomitmen berantas segala macam bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Kali ini, praktek judi online telah diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Satuan Sidik Sakti Indera Waspada ini telah membekuk Sdr. S. (42 tahun) asal kabupaten Nganjuk yang berdomisili di kelurahan Celep Sidoarjo, Senin (4/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Gading Fajar Sepande Candi Sidoarjo.
Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai sebesar 202 ribu rupiah, satu buah handphone merk OPPO A12 dan dua lembar kertas bertuliskan nomor titipan judi togel serta satu buah kartu ATM.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa praktek judi online ini sudah beroperasi sejak tahun 2021, dengan modus operandi menerima titipan nomor judi togel dari penombok yang notabene warga dan para pedagang sekitar rumahnya dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi online, dimana pelaku sudah terdaftar sebagai membernya. Dari praktek judi ini, pelaku menerima komisi sebesar 29% dari pengumpulan uang judi per hari, dengan keuntungan rata-rata sebesar 200 ribu sampai 300 ribu per hari.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolresta Sidoarjo Senin Siang (18/9/2024) menjelaskan bahwa tindakan pelaku sudah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP.
“Sesuai dengan tindakan pelaku, dimana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian maka akan dikenakan Persangkaan Pasal 303 ayat (1) KUHP,” jelas Kapolresta. “Untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun,” pungkas Perwira dengan Tiga Melati Emas ini. (kin)

