PRN Magetan | Magetan – Agus Winarno, Spd selaku moderator mengatakan kegiatan Aggota DPRD Jawa Timur Komisi B Dari Fraksi Partai Gerinda Mengadakan Kegiatan Workshop: Peran Warga Negara Dalam mengelola Koperasi melalui UMKM untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat , pada hari Kamis, tanggal 26 bulan Oktober 2023, mulai jam 08.00 Sampai dengan jam 12.00, Bertempat: Desa Tanjung Sepreh, Kec Maospati Magetan Kamis pagi (26-10-2023).
Anggota DPRD Jatim Komisi B Prof Dr.Noer Soetjipto,SP SE,MM dalam sambutan Pembukaannya mengungkapkan workshop ini dihadiri 125 peserta, dengan tujuan mengajak bersama sama masyarakat untuk Upaya Mengelola koperasi melalui UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan Jawa Timur, dengan ucapan bismililahirromannirrohim workshop di buka, materi akan dibahas tuntas oleh Narasumber selamat mengikuti acara dengan seksama.
Sulastri,SE,MM sebagai Narasumber dalam paparan menyampaikan pada peserta, Warga Negara Dalam Mengelola Koperasi sesuai yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Koperasi untuk “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah, yang mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Selanjutnya bagi Masyarakat memiliki peranpenting dalam perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah kata lastri .
Untuk mengelola kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil dan menengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik sebagaimana bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tahun 2022 sebesar 4,95 persen (BPS Jatim).
Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2023 tumbuh 1,02 Persen (Q-to-Q), Menurut BPS, sedangkan perekonomian Jawa timur tumbuh Triwulan I-2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp712,63 triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp448,95 triliun.
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2023 terhadap Triwulan IV-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 1,02 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang tumbuh sebesar 14,29 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 3,74 persen.
Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2023 terhadap Triwulan I-2022 meningkat sebesar 4,95 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas yang tumbuh sebesar 19,39 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) yang tumbuh sebesar 9,47 persen.
Secara struktur, lapangan usaha Industri Pengolahan mendominasi struktur ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I-2023 dengan kontribusi sebesar 31,00 persen, sedangkan dari sisi pengeluaran didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) dengan kontribusi sebesar 60,62 persen.
Perkembangan ekonomi global menunjukkan perbaikan dengan beberapa indikator diantaranya penurunan inflasi, gejolak sektor keuangan yang mereda, serta pertumbuhan ekonomi yang stabil. Namun, tingkat keyakinan konsumen menurun dibanding periode tahun lalu. Yang dimbangi pertumbuhan koperasi dan UMKM di Jawa Timur populasi koperasi berdasarkan data Online Data System (ODS) per tanggal 31 Maret 2023 yang aktif mencapai 22.562 unit koperasi aktif sedangkan populasi UMKM berdasarkan data sensus ekonomi tahun 2016 dan survei pertanian antar sensus 2018 berjumlah 9,78 juta UMKM. Sebesar 99,5% adalah masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil sedangkan sisanya adalah masuk dalam kategori Kecil dan Menengah, Ujar lastri.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi Dan Umkm Jawa Timur mengalami penguatan akses permodalan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki beberapa program, yaitu Dana Bergulir APBD Provinsi Jawa Timur, Dana Bergulir dari Pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM RI, Program Kredit Sejahtera (Prokesra) yang merupakan program baru dirilis pada tahun 2022, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tetapi dibarengi adanya kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional, sehingga ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.
Dengan menghidupkan kembali usaha koperasi langkah ke satu penguatan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah dalam system perkonomian nasional memperbaiki akses koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap permodalan, teknologi, informasi, dan pasar serta memperbaiki iklim usaha mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan mengembangkan potensi sumberdaya lokal Secara lebih teknis, Dipta (2007) menawarkan pendekatan 3C, yakni :
– Competition (persaingan dalam bentuk system informasi terbuka, sistem legal, model bisnis yang dinamis, dan penguatan kapasitas pengurus/manajer).
– Cooperation (kerjasama dalam bentuk kerjasama selektif, pendidikan dalam penyusunan/perubahan model bisnis, dan kemitraan dengan public dan perguruan tinggi).
– Concentration (konsentrasi dalam bentuk spesialisasi produk, penentuan target produk).
langkah kedua Kedua pendekatan di atas lebih bersifat institusional atau kelembagaan dalam hal lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas perkembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dari sisi praktis, langkah yang perlu diambil dalam upaya memberdayakan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, harus didasarkan pada kelemahan yang ada. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia merupakan hal yang pokok baik pada koperasi maupun maupun usaha mikro, kecil, dan menengah. Program pelatihan dan pendampingan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang bersifat terpadu dan berkesinambungan merupakan salah satu pilihan terbaik. Namun, perlu ditekankan di sini bahwa aspek kemandirian harus lebih diutamakan. Artinya, inisiatif pengadaan atau pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan harus berasal dari pihak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau dari pihak pengurus dan anggota koperasi.
Harapan terwujudnya Peran Warga Negara Dalam Mengelola Koperasi melalui sektor umkm Jawa Timur untuk mencapai Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan perumbuhan yang dibarengi dengan pemerataan di mana kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin” semakin sempit, akan dapat diwujudkan. Upaya ke arah yang saya yakini dicita-citakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak/semua pemangku kepentingan (stakeholders) yakni rakyat di segala lapisan dan pemerintah. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha dan pengelola/ pengurus serta anggota koperasi dalam arti luas merupakan kunci dari semua upaya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, produk domestik bruto (PDB) per kapita yang tinggi dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang juga tinggi dibarengi dengan kecilnya kesenjangan pungkasnya. (SAE)

