By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gresik Semakin Hancur, Tambak Jadi Bangunan, Tanah Negara Digarong Galian C, Benarkah Ada Campur Tangan Penguasa Setempat ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gresik Semakin Hancur, Tambak Jadi Bangunan, Tanah Negara Digarong Galian C, Benarkah Ada Campur Tangan Penguasa Setempat ?
KABAR JATIM

Gresik Semakin Hancur, Tambak Jadi Bangunan, Tanah Negara Digarong Galian C, Benarkah Ada Campur Tangan Penguasa Setempat ?

Redaksi
Last updated: 9 November 2023 8:54 am
Redaksi
Published: 9 November 2023
Share
SHARE

PRN GRESIK | Sangat memprihatinkan karakteristik wilayah Gresik semakin menghilang, muncul pengganti yang semakin menguntungkan yaitu Bangunan Pabrik, Galian C yang merusak lingkungan dan luar biasanya diduga kesemuanya terdapat campur tangan penguasa setempat. Dalam edisi kali ini PRN kupas tuntas Wilayah Panceng.

Sulitnya memberantas tambang ilegal diwilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, tidak lepas dari campur tangan beberapa nama yang disebut dekat penguasa di Pemerintahan Kabupaten Gresik. Campur tangan yang dimaksud mulai adanya “izin” kepada Polres, Polda, hingga oknum penegak hukum lainnya.

Jadi, tidak heran apabila keberadaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng menjadi persoalan dilematis, yang kegiatannya berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi longsor, banjir, dan mengurangi tingkat kesuburan tanah. Terlebih, jika lokasi tambang berada dekat dengan objek vital nasional seperti yang tampak di Kecamatan Panceng.

Maka, absah saja jika publik menilai maraknya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi penegakan hukum di Kabupaten Gresik. Dari Polres Gresik, Kejari Gresik, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (PP), seolah tak berdaya menghadapi pera terduga pelaku tambang ilegal, yang santer disebut berada di lingkaran kekuasan di Kabupaten Gresik.

Dari hasil telusur yang dilakukan oleh awak media bersama dengan Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs) di wilayah Kecamatan Panceng selama beberapa hari ini, dan terakhir pada Selasa (7/11/2023), terdapat beberapa lokasi tambang yang beraktivitas. Luasannya berkisar hingga 39 hektar yang terbagi di 3 desa, yaitu Desa Ketanen (± 21 ha), Desa Banyutengah (± 11 ha), dan Desa Pantenan (± 7 ha).

Dari 3 desa yang terdapat lokasi tambang tersebut, nama-nama pelaksananya seperti Din, Edi, Syaiful, Zen, Dul, Kharis, Yayan. Dibalik nama-nama tersebut, ada pihak-pihak selaku pemodal, juga ada yang pihak yang jadi “pengaman”. Pihak-pihak dibalik pelaksana itulah yang diduga orang-orang yang dekat dengan kekuasaan ataupun dekat dengan petinggi lembaga hukum.

Informasi yang dihimpun awak media di lokasi tambang galian C tersebut, terdapat enam penambang yang beroperasi dengan puluhan alat berat salah satunya yang memiliki adalah keluarga orang nomor satu di Kabupaten Gresik. Indikasi kuat adanya keterlibatan orang dekat penguasa di Pemerintahan Kabupaten Gresik ialah dump truk kapasitas besar yang digunakan untuk mengangkut material tambang. Sejumlah dump truk itu tampak berjejer menunggu antrian untuk muat tanah urug.

Truk kapasitas besar untuk mengangkut material tambang di Panceng Ironisnya, lahan yang digali merupakan Tanah Negara, yang aktivitas penambangan izinnya sudah tidak berlaku. Tanah negara tersebut digali terus menerus sampai mengalami kerusakan alam yang parah, bahkan sampai keluar air dari dalam tanah dan dapat mengakibatkan sumber air di beberapa desa terdekat mengalami kekeringan.

“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jatim sudah tidak menerbitkan izin sejak 10 Desember 2020 dilokasi tambang Desa Pantenan, Desa Ketanen, dan Desa Banyutengah. Tapi kenapa tidak ada penegak hukum yang menindak? Warga Kecamatan Panceng juga sudah pernah melaporkan aktivitas galian C ke Polres Gresik, ke Camat Panceng, dan ke Kepala Desa. Beberapa kali ditindak, namun aksi pengerukan kembali dilakukan saat pengawasan lengah,” ujar Efianto, Ketua WaGs disampaikan kepada awak media, Rabu 8 November 2023.

Efianto berkata, Polres Gresik dan Polda Jatim sudah berkali-kali menghentikan aktivitas tambang ilegal galian C di tanah milik negara tersebut, namun penambang ilegal masih saja meneruskan proses pengerukan tanah dan beroprasi sampai dengan saat ini. Setiap ada operasi penegakan hukum dari instansi terkait, pelaku tambang otomatis akan tahu dan berhenti sementara waktu yang diduga ada oknum penegak hukum yang menjadi backing tambang tersebut.

Lanjut Efianto, tanah urug dari lokasi galian C tersebut untuk memenuhi kebutuhan urugan untuk perusahaan-perusahan besar, diantaranya perusahaan di kawasan industri di Manyar, Kawasan Ekononi Khusus (KEK) JIIPE, dan beberapa perusahaan lain. “Supplai tanah urug ke KEK JIIPE, itu sama saja menjual tanah negara kepada negara. Jika dihitung, berapa kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. Di sisi lain, akibat pengerukan galian C tersebut mengakibatkan akses jalan antar desa terputus,” kata Efianto.

Efianto menyebutkan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok atensi sebesar Rp. 40 ribu/truk muatan 10 kubik, dan Rp 60 ribu/truk untuk muatan 20 kubik. Pungli itu kuat dugaan untuk pengondisian di lapangan dan uang keamanan yang diduga dikordinatori oleh keluarga orang nomor satu di Gresik. “Kami harapkan, Mabes Polri ataupun Kejagung yang menindak langsung tambang di Panceng. Jika mau menindak, upayakan jangan berkoordinasi dengan aparat penegahak hukum setempat, karena oparasi bisa jadi bocor. Dan penambang tidak beraktivitas. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan bertambah parah. Disitu ada objek vital yang dekat dengan tambang,” kata Efianto, sambil menyebut objek vital itu ialah 3 tiang Sutet yang melintasi lokasi tambang galian C ilegal.

“Dirasa sangat menghawatirkan apabila dilakukan pengerukan secara terus menerus, dikarenakan jarak tiang dengan tanah yang dikeruk sudah sangat dekat. Ketiga tiang tersebut berada di wilayah Desa Pantenan, dengan tiang 1, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 5 meter. Tiang 2, jarak tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 10 meter. Dan tiang 3, jarak antara tiang Sutet dengan tanah yang dikeruk sekitar 20 meter. Jika tiang itu sampai roboh, arus Tiang SUTET yang berdekatan dengan lokasi tambang

Pada kesempatan terpisah, Sdri. DT, seorang warga Desa Banyutengah mendukung langkah Efianto agar melaporkan keberadaan tambang ilegal di wilayah Panceng. Dia menyebutkan, diantara pelaku tambang ilegal ialah oknum Pemerintahan Desa Banyutengah. “Tanah Negara digarong, eh perangkatnya ikut nggarong, ditambah BPD juga ikut nggarong. Wes benar-benar naas masyarakat Desa Banyutengah. Tanah galian habis, masyarakat tidak mnikmati sama skali hasilnya. Jika BPD ikut nggarong, terus kami sebagai warga mengadu ke siapa?” ujar Sdri. DT.

“Apa kabar susahnya kena ganti rugi 2 alat berat karena garong tanah perpajakan. Sudah garong tanah negara, gak beri kompensasi apa-apa ke Desa Banyutengah. Apa masih kurang banyak. Kata orang desa, semoga kena karma. Warga dizolimi,” lanjut Sdr. DT. Sebelumnya, kepada wartawan, Kepala Desa Banyutengah, Fandloli membenarkan ada proses penggalian galian C di wilayahnya tidak memiliki perizinan dan meresahkan warga. Pelakunya terdiri dari 2 kelompok, yakni Ns dan Jd (Caleg DPR RI dapil Gresik — Lamongan).

“Keduanya menambang tidak memiliki perizinan dan meresahkan warga,” ujarnya, Kamis silam (7/4/2023). Di lain kesempatan, Ar, seorang warga Desa Banyutengah juga memastikan jika galian c di wilayah Desa Banyutengah tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) lengkap yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

“Semua galian disini (Desa Banyutengah) ilegal. Semoga bisa dihentikan semua galian disini, biar tidak merusak lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat,” ujar Ar. Ar menyebut nama salah satu pemilik armada, yaitu FAY, yang merupakan petinggi di pemerintahan Kabupaten Gresik. “Armadanya punya dia. Bukan dia saja, tapi banyak. Tanah yang digali tanah milik Negara. Semua ilegal. Bumi milik negara dihabiskan semua,” kata Ar dengan dengan penuh keprihatinan terhadap kondisi di desanya.(*)

Sumber : Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WaGs)

You Might Also Like

BPS Rilis Ekonomi Jawa Timur 2023 Tumbuh 4,95 Persen C TO C
Gelar Kerja Bakti Anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa ke-122 Bersama Masyarakat Desa Pagung, Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Smart City 2022 Dari Kemenkominfo RI
Polhutmob Bersama Polisi Berhasil Amankan Kayu Sono Keling Dan Jati Tanpa Dokumen Digudang Milik Jamiran
Cak Hud Orang Pertama di Sidoarjo yang Siap Disuntik Vaksin Covid-19
TAGGED:Benarkah Ada Campur Tangan Penguasa Setempat ?GresikGresik Semakin HancurTambak Jadi BangunanTanah Negara Digarong Galian C
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?