PRN Jakarta | Jakarta – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menggelar Acara Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah dan TOT Trainer Pelatihan Hakim Arbitrase /Arbitrase Syariah di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan. diadakan sejak tanggal 2 sampai 6 Februari 2024. dihadiri 30 Hakim Arbiter Arbitrase/Arbitrase Syariah Dewan Sengketa Indonesia seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan oleh salah satu peserta bimtek juga Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb, CPM.,CPLi pria yang akrab disapa anton.
Dari informasi yang beredar, perkembangan globalisasi melibatkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan melintas batas (borderless) hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai semakin meningkat untuk mendukung penyelesaian sengketa cepat dan efisien.
Anandyo Susetyo mengatakan, “Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada kalusula arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,” ujarnya.
“Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat menggelar Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah yang mana dalam kegiatan kali ini, DSI Pusat dengan dihadiri Ketua DSI seluruh Indonesia mendatangkan narasumber yang kompeten yaitu Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia),” ucap Anton.
“Dengan adanya Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, di Dewan Sengketa Indonesia di seluruh Indonesia” tandasnya. Disela sela Kunjungan Peserta Bimtek di Gedung kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta Senin 5 Februari 2024 Pungkasnya. (Sae)

