PRN Sidoarjo | Trantib atau Satpol-PP Sebagai penegak Perda merasa gerah atas analisa dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengurukan PT. Merak Jaya Beton di wilayah Kecamatan Porong tepatnya di Desa Pamotan, hal itu diungkapkan kasih trantib dan Camat Porong Choirul Anam saat audensi bersama LSM LIRA dan Ormas Pemuda Pancasila Porong di kantor kecamatan Porong, Jum’at (16/02/2024).
PT. MERAK JAYA BETON merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang beton siap pakai (Ready Mix Concrete), yang Berlokasikan di Kec. Porong Desa Pamotan Sidoarjo Jawa timur.
Kegiatan pengurukan baru disisi Barat desa Pamotan yang di dasari oleh sejumlah limbah yakni salah satunya bekas aspal, seperti Sampah, bekas adukan semen, Tanah liat.
Berdasarkan dari Aduan masyarakat (Dumas) Ketua Pemuda pancasila (PP) PAC Porong Dan LSM LIRA dari hasil investigasi memang benar adanya. Yakni urukan yang terdiri dari matrial limbah (foto/vido) terlampir. Dipertanyakan penegak perda yakni trantip wilayah kecamatan porong untuk mengetahui dan memastikan ijin lokasinya.
Hadir dalam audensi Camat Porong Choirul Anam, Sekdes Pamotan Musama, Kasi Trantib, Ketua PAC Porong Joni, LSM LIRA Joko dan beberapa awak Media.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni Dinas PU Binamarga, Dinas Perkim,Dinas Perizinan dan untuk hasilnya seperti apa,kita juga masih menunggu”ujar Choirul Anam selaku camat Porong. “Harapan masyarakat urukan itu tidak berdampak bagi kawasan sekitar baik dari pertanian, debu dan kebisingannya.” pungkas Joko LSM LIRA.(bersambung)mit

