By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Inspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024 Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 29
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Inspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024 Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 29
KABAR JATIM

Inspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024 Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 29

Redaksi
Last updated: 22 Mei 2024 12:44 pm
Redaksi
Published: 22 Mei 2024
Share
SHARE

Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024, Foto : Rafly – JNR

PRN Surabaya l Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Inspektorat bersama KPK menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024, di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekdaprov Jatim, Selasa (21/5/2024).

Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Budi Raharjo, saat membuka acara, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mengambil langkah demi menciptakan sistem pemerintahan yang jujur dan bebas dari praktik korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan sesuai dengan rangkaian yang tertera pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

“Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pengajuan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi, pada acara yang diikuti inspektorat dari kabupaten/kota di Jawa Timur ini.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat program Monitoring Center of Precision (MCP) sebagai upaya untuk memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan rencana aksi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

“MCP merupakan alat monitoring dan evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam upaya melakukan pencegahan korupsi terintegrasi pada delapan area intervensi untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” jelas Budi.

Delapan area tersebut meliputi; perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak.

Budi juga menyampaikan, selain MCP, upaya monitoring lainnya yang dilakukan oleh KPK adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Fungsi dari SPI adalah untuk memetakkan risiko korupsi dan mengukur keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi.

Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Budi Raharjo, Foto : Rafly – JNR

“Survei ini berusaha menangkap penilaian persepsi dan pengalaman berbagai pemangku kepentingan di pemerintah daerah. Pemangku kepentingan ini dikelompokkan menjadi tiga profil responden yaitu profil responden internal, profil responden eksternal, dan profil responden ekspert,” tuturnya.

Budi juga menyampaikan diperlukan upaya-upaya untuk mencegah korupsi dan juga langkah-langkah ke depan yang penting untuk dilakukan.

Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK secara virtual melalui zoom meeting, Bahtiar Ujang Purnama, memaparkan, SPI ini dilaksanakan setahun sekali oleh pemerintah daerah bersama kementerian lembaga yang ada di pusat sebagai hasil evaluasi mengenai pencegahan korupsi di Jawa Timur.

Bahtiar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil langkah dalam upaya menyeimbangkan skor MCP dan SPI agar setara, terutama bagi kabupaten/kota yang memiliki status atau posisi waspada dan rentan.

“Mari kita bersama-sama sejajarkan dan sandingkan antara MCP dengan SPI, terutama pada kabupaten/kota di Jawa Timur dengan mengerjakan sesuai dengan indikator dan delapan area yang sudah disebutkan tadi. Lalu, mengunggahnya ke dalam aplikasi. Bismilah, mungkin akan didapatkan skor yang baik,” pungkasnya. (yan/s)

You Might Also Like

Kantor Hukum “YURIS” Mengelar Pelepasan dan Penyerahan Kembali Mahasiswa Magang Fak Hukum UPN Surabaya
Pavingisasi Jalan Lingkungan Pemukiman Desa Kartoharjo Ngawi
Bupati Kediri Datangi Kades Gabru, Selesaikan Persoalan Penutupan Akses Warga
Kapolda Jatim Mengikuti Upacara Virtual HUT Ke-42 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2022 di Mapolda Jatim
Pengambilan Sumpah Jabatan Pelantikan Perangkat Desa Gambiran
TAGGED:DiskominfoInspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024 Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 29Surabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?