PRN Ngawi | Pemasangan jebakan tikus sawah milik Slamet yang terletak di Desa Sumber bening, kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi, kembali memakan korban, meninggal Bernama Sunaryo yang tinggal di Desa Bringin, kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi.
PT. PLN Unit Pelayanan Ngawi tak bisa berbuat banyak terkait masih banyaknya pemasangan jebakan tikus, yang menggunakan aliran listrik. Sejauh ini, PLN sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat kabupaten Ngawi Terkait larangan pemasangan jebakan Listrik mengunakan listrik PLN, Namun masyarakat sering mengabaikan, meskipun seringkali memakan korban manusia, dari tahun 2017-2024, sudah makan korban 47 orang, yang terkena jebakan ini, 28/05/2024.
”Sebenarnya teman-teman PLN sudah sering mengumumkan melalui Pihak Desa kalau pemasangan jebakan tikus mengunakan listrik PLN itu tidak di perbolehkan, bahkan kami juga sering melakukan giat Operasi terkait larangan tersebut, bersama pihak-pihak terkait, Namun masih saja ada masyarakat yang mengabaikan nya sehingga terjadi korban kesetrum jebakan listrik lagi, yang mengakibatkan kematian” Ujar pak Wahyu Manager PLN Ngawi.
MUH.TARMADI, S.H selaku penggiat Perlindungan Konsumen juga membenarkan, kalau Pihak PLN sendiri juga sudah mengeluarkan aturan larangan pemasangan jebakan tikus listrik karena memang sangat berbahaya. Lantas apa upaya yang dilakukan?
Menurut MUH.TARMIDI, S.H, selain melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan jebakan listrik, penanggulangan hama tikus lebih aman Bisa di lakukan dengan gropyokan, Obat tikus dan Pengasapan ”Harapannya semua tidak memakai jebakan itu, karena masih ada upaya lain yang lebih aman,” pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut pihak Korban di wakili oleh Team Kuasa hukum nya, ZAENAL MUHTAROM, S.H.M.H. Menyampaikan kalau permasalahan ini sudah di tangani oleh Unit II POLRES NGAWI. dan kita akan menunggu proses hukum nya lebih lanjut. (Jatmiko)


