PRN Madiun | Dewan Perwakilan Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 27/6/2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil DPRD Kota Madiun,anggota DPRD Kota Madiun,Pj.Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun,dan OPD Kota Madiun.
Pj.Walikota Eddy Supriyanto mengatakan empat raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun mayoritas Raperda disusun untuk diperdakan guna menyesuaikan nomenklatur regulasi atau perundang-undangan yang lebih tinggi seperti nomenklatur raperda badan riset inovasi daerah yang harus dimasukkan dalam bapelitbangda (badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah).
Berharap empat Raperda dapat segera dilakukan pembahasan serta mendapatkan persetujuan DPRD Kota Madiun selanjutnya produk raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan setelah menerima nota penjelasan Walikota DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat raperda tersebut DPRD dijadwalkan membahas sejumlah raperda tersebut bersama tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) 28 Juni 202rencananya empat raperda dapat dirampungkan kurang dari dua bulan ke depan selain menjelang purnatugas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus selesai sebelum tanggal 1 Agustus 2024,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.
Empat Raperda tersebut meliputi:
1.Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2.Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
3.Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
4.Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.

