By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024

Redaksi
Last updated: 29 Juni 2024 10:15 am
Redaksi
Published: 27 Juni 2024
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 27/6/2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil DPRD Kota Madiun,anggota DPRD Kota Madiun,Pj.Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun,dan OPD Kota Madiun.

Pj.Walikota Eddy Supriyanto mengatakan empat raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun mayoritas Raperda disusun untuk diperdakan guna menyesuaikan nomenklatur regulasi atau perundang-undangan yang lebih tinggi seperti nomenklatur raperda badan riset inovasi daerah yang harus dimasukkan dalam bapelitbangda (badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah).

Berharap empat Raperda dapat segera dilakukan pembahasan serta mendapatkan persetujuan DPRD Kota Madiun selanjutnya produk raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan proses evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan setelah menerima nota penjelasan Walikota DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat raperda tersebut DPRD dijadwalkan membahas sejumlah raperda tersebut bersama tim ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) 28 Juni 202rencananya empat raperda dapat dirampungkan kurang dari dua bulan ke depan selain menjelang purnatugas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah harus selesai sebelum tanggal 1 Agustus 2024,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.

Empat Raperda tersebut meliputi:

1.Raperda Perubahan Ketiga atas Perda 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2.Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
3.Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
4.Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.

You Might Also Like

TP.PKK Kab Sidoarjo Gelar Pengajian dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 H
Cawali-Cawawali Dari PDIP Kota Mojokerto Dikawal Naik Delman Keliling Kota
Diduga Supir Mengantuk Mobil Ertiga Menabrak Pohon di Jalan Raya Patean
Gubernur Meminta Pilkada Serentak di Jatim Jangan Sampai Ada Kluster Baru
Bupati Malang H Sanusi Hadir Dalam Rangka Susuk Wangan Bersama Petani Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?