PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Atas Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Kota Madiun TA 2024 Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian PUPA Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Jumat 26/7/2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun,Pj.Walikota Madiun,Forkopimda Kota Madiun,dan OPD Kota Madiun.
Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan ada beberapa poin P-KUA PPAS yang perlu ditindak lanjuti karena memang anggaran terbatas tapi semaksimal mungkin kami bakal mengupayakan apa yang menjadi harapan DPRD dan masyarakat.
Sedangkan untuk raperda pengelolaan rumah susun umum Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto menilai produk hukum itu perlu dibahas dan ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah 13/2021 tentang penyelenggaraan rumah susun selain itu juga menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dengan dasar ini maka perlu ada penyusunan peraturan daerah,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Bagus Miko Saputra mengatakan P-KUA PPAS berisi program prioritas anggaran masing masing perangkat daerah dalam penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024 yang isinya masih terkait pembangunan infrastruktur fisik.
Ada program pembangunan Sumber Daya Manusia meski belum terfokus harapan kami agar eksekutif tidak melupakan pembangunan Sumber Daya Manusia. Meski demikan pihaknya berharap Pemerintah Kota tidak mengesampingkan pembangunan sumber daya manusia yang diinginkan dewan.
Selain rancangan P-KUA PPAS,raperda tentang pengelolaan rumah susun umum juga ikut dibahas dia menilai regulasi terkait pengelolaan hingga operasional rumah susun (rusun) perlu diselesaikan sebagai dasar dan payung hukum,di samping itu menjadi pedoman perangkat daerah untuk mengoptimalkan rumah susun demi kesejahteraan masyarakat karena kebutuhan masyarakat yang mendesak maka kami segerakan raperda untuk disahkan dan ditetapkan.
Memang di rumah susun masih banyak kekosongan bukan tak terisi tapi menunggu penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah termasuk menjadi dasar perjanjian sewa-menyewa rumah susun,pengelolaan tiga rumah susun yang ada di Kota Madiun belum optimal sepenuhnya khususnya perihal sewa hingga pemeliharaan tentu dengan adanya raperda ini diharapkan fungsi serta manfaat rumah susun berjalan efektif,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.


