PRN Surabaya | Surabaya – Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur bersama dengan Yuris Indonesia, menggelar Focus Grup Discussion terkait Urgensi Omah Rembug dan Restorative Justice di masyarakat, dilaksanakan pada hari jumaat 1-11-2024 jam 08.00 SD 11.00 dengan jumlah peserta 70 orang bertempat di pendopo kec Wonocolo Kota Surabaya.
Dengan mengundang beberapa narasumber yang akan memberikan edukasi dan informasi terkait penyelesaian masalah hukum. Narasumber Diantaranya, Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM,CPCLE,CPLi, (Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur), AKBP Dr Sarwo Waskito SH,MH,CPArb,CPM,(Polda Jatim), dan juga dari akedemisi Dedy Stansyah SH,MKn (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya), serta moderator M. Nur Rahmad SH,MH,CPArb,CPM,CPCLE,CPLi, (Yuris Indonesia), Surabaya Jum’at (1-11-2024.)
Ketua dewan sengketa Indonesia wilayah Anandyo Susetyo pria yang sapaan akrap dipangil Anthon mengatakan dalam kegiatan ini sekaligus melaunching Daftar Mediator Probono dengan para anggota mediator yang memiliki sertifikat terakreditasi mahkamah agung RI dan mediator terdaftar di pengadilan negeri surabaya.
Sambungnya Ceremonial Launching tersebut dengan penyerahan banner barcode daftar Mediator Probono kepada Camat Wonocolo Bapak Muslich yang di wakili oleh Sekcam Bapak tamtam. Yang selanjutnya banner barcode tersebut akan di tempatkan di Omah Rembug yang berada di 5 kelurahan meliputi; jemur Wonosari, Bendul merisi, Margorejo, sidosermo dan Siwalankerto,Ujar anton.
Menurutnya Kegiatan tersebut di hadiri oleh stakeholder setempat, meliputi Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, Ibu PKK, RT, RW, dan Masyarakat setempat di 5 kelurahan dalam kecamatan Wonocolo. Kegiatan berlangsung sangat baik dan antusias dari masyarakat sangat tinggi selama diskusi itu berlangsung. Banyak dari masyarakat yang mengeluhkan akan hal kerumitan proses penyelesaian hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, dikarenakan minimnya pengetahuan tentang hukum dan kurangnya kapasitas dalam menangani penyelesaian kasus hukum. ungkap anthon.
Dalam paparannya Anandyo Susetyo S.H, M.H., menyampaikan Mediasi ini sangat penting dan harus di jadikan sebagai Penyelesaian Utama dalam menyelesaikan Permasalahan Hukum yang terjadi di masyarakat, sudah tidak lagi sebagai penyelesaian alternatif tapi harus menjadi Sebagai Penyelesaian utama, karena dalam mediasi nantinya akan memberikan win win solution bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Lanjutnya Maka dalam hal tersebut, Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur, berkolaborasi dengan Polda Jawa Timur dan para Akademisi di Surabaya yang nantinya akan membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus kasus hukum yang terjadi di masyarakat, dengan Menghadirkan Probono Mediator yang akan Pengabdian di kecamatan dan kelurahan seluruh Surabaya.
Dengan digelarnya Focus Group Discussion yang pertama kali di Kecamatan Wonocolo diikuti 5 Kelurahan meliputi jemur Wonosari, Bendul merisi, Margorejo, sidosermo dan Siwalankerto diharap seluruh permasalahan sengketa dapat selesai dengan baik pungkas. (sae)

