PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Madiun Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Senin 4/11/2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun, Pj.Walikota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Pj.Wakikota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan secara teknis sudah kami sampaikan secara rinci dan semua saling memahami, sejumlah poin menjadi perhatian DPRD diantaranya pendapatan daerah yang berasal dari kucuran anggaran pemerintah pusat yang turun hal tersebut menurut Pj.Walikota Madiun di luar kewenangan Pemerintah Kota Madiun.
Begitu pula dengan makan bergizi yang belum dianggarkan, Pj.Walikota Madiun mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Madiun saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat meski begitu kami sudah siapkan di dana darurat. Prinsipnya Pemerintah Kota Madiun siap menjalankan program dari pusat, ia berharap jawaban yang disampaikannya sudah memenuhi pertanyaan dari DPRD sehingga raperda bisa segera diputuskan targetnya akhir bulan ini sudah disahkan dan awal Januari 2025 anggarannya sudah bisa dipakai untuk pembangunan Kota Madiun, jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan bahwa dengan telah disampaikannya jawaban Walikota oleh Pj.Walikota Madiun ini maka tahap pembicaraan Tingkat Pertama telah Selesai, tahapan selanjutnya yakni pembicaraan Tingkat Kedua namun sebelum melanjutkan pembicaraan tingkat Kedua fraksi fraksi DPRD Kota Madiun akan menyusun Pendapat Akhir untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
Kita akan memasuki tahapan pembicaraan tingkat kedua, Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang APBD TA 2025, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.

