PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Dan Penyampaian Pandangan Umum Sekaligus Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 4 Raperda Kota Madiun di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa 26/10/2024. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun, Pj.Walikota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Ada enam raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut, dua raperda inisiatif DPRD yaitu raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,dan raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Pj.Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda inisiatif DPRD itu kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut, empat raperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Madiun.
1.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat.
3.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan,dan Pengeloaan Sarana, Prasarana,dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
4.Raperda tentang Perubahan atas Peaturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah ini raperda akan disampaikan ke provinsi harapanya bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,jelas Pj.Walikota Madiun Eddy Supriyanto.
Sementara Wakil DPRD Kota Madiun Istono mengatakan Menjelang Pemilihan Kepala Daerah DPRD terus melakukan aktifitasnya tidak henti hentinya terus membarikan yang terbaik untuk masyarakat kita,terkait 2 Raperda sudah diputuskan,selain 2 Raperda yang diputuskan juga ada 4 Raperda lainnya yang merupakan peraturan Daerah yang berguna untuk perangkat daerah maupun masyarakat.
Selain itu ada 4 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif apa yang menjadi atensi dari kita mendapat apresiasi dari kita,bahwa di penghujung tahun ini DPRD Kota Madiun masih produktif dalam menyusun dan menyelesaikan produk Peraturan Daerah yang menjadi kebutuhan dari baik itu perangkat OPD maupun untuk kepentingan masyarakat luas,jelas Istono.
Mudah mudahan tugas yang terselesaikan ini menjadi bahan temen temen OPD yang menjadi Stakeholder dari Raperda ini bisa menjadi pijakan payung hukum yang pasti atas perubahan-perubahan Peraturan Daerah,juga mengharap kepada para OPD untuk bisa menjadikan keputusan ini sebagai payung hukum dalam menjalankan kegiatan yang akan dilakukan dalam membangun Kota Madiun,jelas Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono.


