PRN Ngawi | Ngawi – Guna mencegah masuknya rokok ilegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi bekerjasama berbagai pihak, seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian ( Diskominfo SP), Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Kantor Bea Cukai Madiun.
Dengan Dana APBD serta DBHCHT, Pemerintah Daerah juga mengadakan sosialisasi di berbagai ivent kepada masyarakat, distributor, penjual rokok dan toko agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi bisa ditekan seminimal mungkin, demi melindungi masyarakat serta menjaga ekonomi sehat.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan Negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Mengonsumsi atau menjual rokok tanpa pita cukai melanggar hukum, bila ada yang menemukan rokok ilegal segera melaporkan ke Polsek terdekat.
Ciri- ciri rokok ilegal yang harus kita ketahui.
1. Rokok tanpa dilekati pita cukai
2. Rokok yang dilekati pita cukai palsu
3. Rokok yang dilekati pita cukai bekas
4. Rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukan. Apabila masyarakat tau atau ada toko yang menjual harus segera melapor ke Kepolisian atau ke Kantor Bea Cukai agar segera ditindak lanjuti. Identitas pelapor di rahasiakan. Diskominfo SP. (Jatmiko)

