PRN Malang | Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggencarkan keterbukaan informasi publik dengan menyosialisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Sosialisasi kali ini dimulai dengan pendekatan digital melalui format podcast, menghadirkan berbagai narasumber dari instansi lintas sektor.
Kali ini podcast digelar pada Rabu (21/5/2025) di Pendopo Panji, Kepanjen, dan dipandu Mario dari RRI Malang. Sejumlah narasumber yang hadir di antaranya:
Agnita Adityawardani (Bea Cukai)
Ir. Avicenna Medisica Saniputra, MT., MH. (Dinas Pertanian)
Fikri Fawaid, S.H. (Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang)
H. Mahrus Ali (DPRD Kabupaten Malang)
Tahun ini, Pemerintah kabupaten Malang memperoleh alokasi DBHCHT sebesar Rp158,97 miliar, yang akan disalurkan ke tiga sektor utama:
Kesejahteraan masyarakat (Kesra): Rp57,1 miliar
Kesehatan masyarakat (Kesmas): Rp96 miliar
Penegakan hukum (Gakum): Rp15,8 miliar
Sektor kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu fokus utama. Di dalamnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) mendapatkan Rp19,7 miliar. Dana ini dialokasikan untuk:
Penguatan bahan baku tembakau
Penyediaan sarana dan prasarana pertanian
Pengadaan bibit unggul
Pelatihan teknis bagi petani tembakau
Malang Raya memiliki sejarah panjang dalam industri tembakau. Potensi pasarnya besar, dan kami ingin petani kita dapat mengambil manfaat maksimal dari itu,” ujar Ir. Avicenna Medisica Saniputra, MT., MH., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malang.
Dinas Sosial juga menerima Rp24,9 miliar untuk mendukung bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat terdampak regulasi cukai. Sementara itu:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperoleh Rp8 miliar untuk pelatihan dan pengembangan UMKM
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendapatkan Rp4,4 miliar untuk program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti jalan tani yang belum terjangkau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), guna mendukung mobilitas dan produktivitas petani tembakau di daerah sentra.
Sektor kesehatan menyerap alokasi terbesar dengan total Rp96 miliar. Dana ini digunakan untuk:
Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengadaan alat kesehatan.
Pemenuhan sarana dan prasarana layanan kesehatan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan dasar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sebesar 10% dari total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), atau sekitar Rp15,8 miliar, diarahkan untuk sektor penegakan hukum. Program-programnya meliputi:
Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Edukasi hukum kepada masyarakat.
Koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk tembakau legal yang memberikan kontribusi pada negara.
Demi menjangkau generasi muda dan masyarakat digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang memilih podcast sebagai media sosialisasi. Format ini dinilai lebih fleksibel, interaktif, dan mudah diakses.
Podcast ini menjadi sarana edukatif untuk menyampaikan informasi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk penggunaannya di berbagai sektor,” ujar perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dengan alokasi dana yang menyentuh berbagai aspek — dari petani tembakau, Usaha Mikro, Kecil, DAN mENENGAH (UMKM), hingga layanan kesehatan masyarakat — Pemerintah Kabupaten Malang berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Sosialisasi melalui podcast dan media digital diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan dukungan publik terhadap kebijakan cukai serta mendorong konsumsi produk tembakau yang legal dan bermutu.(W2)


