PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2025 di gedung paripurna, Senin 16/6/2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Wakil Walikota Madiun F.Bagus Panuntun saat mewakili Walikota Madiun mengatakan setiap raperda telah disusun berdasarkan kajian akademik dan kebutuhan masyarakat selanjutnya, tentunya dengan suatu harapan Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,jelas Wakil Walikota F.Bagus Panuntun.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan disisi lain DPRD Kota Madiun menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan hingga pengesahan peraturan daerah, rapat ini merupakan langkah awal yang menindaklanjuti usulan peraturan daerah untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran pimpinan daerah yang disepakati DPRD dan Walikota.
Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi daerah sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.
Empat Raperda yang diajukan meliputi :
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
2.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.
3.Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
4.Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Empat raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program legislasi daerah yang telah disepakati antara DPRD dan Walikota Madiun, salah satu raperda yang dibahas berkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.

