PRN Ngawi | Ngawi, 19 Juni 2025. Pemerintah Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, resmi menyalurkan gaji bagi para Ketua RT dan RW untuk periode Januari hingga Juni 2025. Penyaluran dilakukan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif para pengurus lingkungan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Ngawi, Eko Budi Sudarmanto, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ini mencakup total 24 Ketua RT dan 10 Ketua RW yang aktif di wilayah Desa Ngawi. Setiap ketua RT dan RW menerima gaji bulanan sebesar Rp. 87.000,00. Dengan demikian, masing-masing penerima memperoleh total Rp. 522.000,00 untuk enam bulan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memperhatikan kesejahteraan perangkat lingkungan. Meski jumlahnya belum besar, kami berharap ini bisa memberikan semangat dan motivasi bagi para Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya,” ujar Eko Budi Sudarmanto dalam keterangannya.
Anggaran untuk pembayaran gaji RT dan RW ini berasal dari Alokasi Dana Desa tahap dua yang telah dicairkan pada pertengahan bulan Juni 2025. Pemerintah desa memastikan bahwa proses pencairan dan distribusi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua RT dan RW merupakan ujung tombak dalam pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka berperan penting dalam menyampaikan informasi, menyelesaikan persoalan sosial, serta mendukung berbagai program Pemerintah Desa, mulai dari pendataan warga hingga pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan.
Para Ketua RT dan RW yang menerima gaji tersebut menyambut baik langkah Pemerintah Desa. Mereka menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan dan berharap agar ke depan insentif tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Dengan tersalurkannya gaji tersebut, Pemerintah Desa Ngawi berharap kinerja RT dan RW semakin meningkat dan mampu menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik, tertib, dan harmonis. (Jatmiko)


