By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata
KABAR JATIM

Pengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara Perdata

Redaksi
Last updated: 10 Juli 2025 8:59 am
Redaksi
Published: 10 Juli 2025
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Kab Sidoarjo – Dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian perkara secara damai di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar rapat pembentukan ikatan mediator non-hakim, dorong efisien penyelesaian perkara perdata Selasa (9/7).

Sambung Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi jalur mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

Menurut Anton Hingga saat ini, PN Sidoarjo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 32 orang mediator non-hakim yang telah memenuhi kualifikasi. Para mediator ini akan bertugas membantu menyelesaikan sengketa perdata dengan pendekatan musyawarah mufakat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Dalam rapat yang berlangsung hangat dan penuh semangat tersebut, 10 mediator Non Hakim yang hadir bersama perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sepakat untuk membentuk tim formatur yang akan menyusun struktur organisasi Ikatan Mediator Non-Hakim.

Di bentuk tim formatur yang ditetapkan terdiri dari tiga orang tokoh mediator Non Hakim yang telah memiliki sertifikasi dan pengalaman dalam bidang hukum dan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:
1. H. Edy Rudiyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb.
2. Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPLi.
3. M. Nur Rakhmad, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPLi.

Darius Naftali, S.H., M.H., selaku ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyampaikan bahwa pembentukan wadah ini merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Ia menekankan bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meringankan beban hakim, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan yang lebih cepat dan solutif.

“Kami menyambut baik terbentuknya tim formatur ini. Tujuan akhirnya adalah untuk membentuk organisasi mediator non-hakim yang terstruktur dan solid, sehingga dapat bekerja sama secara aktif dengan pengadilan dalam mendukung proses mediasi. Ini bisa menjadi contoh yang baik bagipengadilan-pengadilan lain di Jawa Timur yang telah memiliki daftar mediator non-hakim,” ujar Darius.

Lebih lanjut, Darius menyampaikan harapannya agar jadwal operasional mediator non-hakim sudah bisa mulai berjalan secara efektif pada bulan Agustus 2025, juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari para advokat senior yang turut hadir dalam rapat pembentukan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para advokat senior dari wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pengadilan dan paradigma profesional hukum sangat penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Darius juga menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan untuk mencapai keadilan yang sejati melalui kesepakatan bersama antar para pihak.

“Mediasi bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana semua pihak bisa menemukan titik temu. Inilah esensi dari win-win solution, di mana kesepakatan bersama dituangkan dalam putusan damai. Hakim hanya akan turun tangan sebagai mediator apabila memang ada permintaan khusus dari para pihak,” tegasnya.

Dengan adanya Ikatan Mediator Non-Hakim, diharapkan proses mediasi dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan perdata. Keberadaan para mediator bersertifikasi ini akan membuka jalan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya rendah, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong pemanfaatan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa perdata.

Harapannya dengan terbentuknya wadah ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjadi pionir dalam menggerakkan penerapan mediasi di pengadilan secara profesional, mandiri, dan berbasis kerja sama antara lembaga peradilan dan masyarakat hukum.

Sebelumnya juga salah satu pemateri yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan sosialisasi berkaitan mediasi elektronik D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn.

Sehingga dengan melihat adanya Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bisa menjadi awalan yang baik dan proyek percontohan bagi Pengadilan Negeri lainnya di Jawa Timur pungkas.(sae)

You Might Also Like

Polresta Sidoarjo Tangkap Polisi Gadungan Perampas HP
DINAS PANGAN DAN PERIKANAN ADAKAN SOSIALISASI HAL CARA DAN TEKNIS MEMBUDIDAYAKAN IKAN DI UPP KAB NGAWI
Gubernur Jawa Timur Resmikan Wisata Edukasi Berkuda dan Panahan di Tanggulangin
GIAN Resmi MoU dengan Grha Nayopaya, Hadirkan Ruhab Korban Napza Berfasilitas Hotel
Sinergi Posramil Mojoanyar – Polsek – PKM Geber Layanan Vaksinasi
TAGGED:Dorong Efisiensi Penyelesaian Perkara PerdataPengadilan Negeri Sidoarjo Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-HakimSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?