PRN Surabaya | Surabaya – Ketua Dewan Sengketa Jawa Timur (DSI) lakukan Penandatanganan MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dalam penyelesaian sengketa alternatif Pada hari ini, Kamis 31 juli 2025.
Menurut Anandyo Susetyo, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi, dengan ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H., bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Anandyo Susetyo mengatakan Kegiatan penandatangan MOU dihadiri oleh 11 mediator non-hakim yang telah memiliki Surat Keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta unsur pimpinan seperti Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran struktural Pengadilan Negeri Surabaya. MoU ini menjadi momentum strategis dalam mempererat kolaborasi antara lembaga penyelesaian sengketa alternatif dan lembaga peradilan formal dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU, dalam kesempatan yang sama dilakukan penyerahan daftar piket mediator non-hakim dari Dewan Sengketa Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan melalui SKm Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Para mediator tersebut akan menjalankan tugasnya secara pro bono selama 1 tahun sebagai bentuk pengabdian dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien, para mediator non hakim memberikan pelayanan probono akan dimulai bekerja senin 4 Agustus 2025.
Anandyo Susetyo selaku ketua DSI Jatim Dalam sambutannya, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memperkuat sistem hukum yang responsif dan mudah diakses oleh publik.
“Kehadiran para mediator non-hakim ini adalah bentuk konkret dari komitmen kami untuk mendukung fungsi pengadilan dan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah,” ujarnya (anandyo).
Sementara itu, Dr. Rustanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur dan menyatakan bahwa kolaborasi semacam ini menjadi wujud nyata dari reformasi layanan peradilan ujar (rustanto).
Lanjutnya “Kami menyambut baik sinergi ini dan berharap pera mediator non-hakim dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban perkara di pengadilan,” ucap (rustanto).
MoU ini mencakup penguatan kapasitas mediator, pelaksanaan pelatihan bersama, pengembangan sistem piket mediasi non-hakim, serta penyebarluasan budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di masyarakat (rustanto).
Dengan MoU ini, diharapkan tercipta sistem penyelesaian sengketa yang berkelanjutan, adaptif, dan berkeadilan sosial pungkas anandiyo susetiyo. (sae)


