PRN Sidoarjo | Sidoarjo — Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium ilegal yang mencatut label SNI dan Halal tanpa izin resmi. Penggerebekan dilakukan di sebuah pabrik milik CV SPG di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengumumkan bahwa seorang pemilik perusahaan berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Modus: Campur Beras Medium, Label Premium
Kapolda menjelaskan, praktik curang ini terungkap berawal dari inspeksi mendadak Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan, di mana ditemukan kejanggalan pada beras kemasan premium. Hasil penelusuran mengarah ke pabrik CV SPG, tempat produksi dilakukan dengan mencampur beras kualitas medium dan premium secara manual dengan rasio 10:1.
Proses tersebut dilakukan tanpa pengujian mutu maupun sertifikat halal resmi. Bahkan, mesin produksi yang digunakan tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi berwenang.
- Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi menyita 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Selain itu, telah diperiksa enam saksi, termasuk dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
- Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat tiga undang-undang:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp2 miliar)
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (ancaman 3 tahun penjara/denda Rp6 miliar)
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (ancaman 5 tahun penjara/denda hingga Rp35 miliar)
- Hasil Lab: Beras Medium, Label Premium
Kepala Disperindag Jatim, Iwan S, menyebut bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan dua sampel beras berlabel premium (kemasan 5 kg dan 25 kg) ternyata hanya berkualitas beras medium.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan pangan di pasar,” tegas Iwan.
- Pesan Tegas Kapolda: Jangan Manipulasi Mutu
Kapolda Jatim menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk manipulasi dalam industri pangan. “Penegakan hukum ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi standar mutu dan regulasi yang berlaku,” katanya.
“Polri konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Irjen Nanang.

