By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Premium Ilegal Bermerek SNI dan Halal Palsu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Premium Ilegal Bermerek SNI dan Halal Palsu
KABAR JATIM

Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Premium Ilegal Bermerek SNI dan Halal Palsu

Redaksi
Last updated: 5 Agustus 2025 1:12 pm
Redaksi
Published: 5 Agustus 2025
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Sidoarjo — Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium ilegal yang mencatut label SNI dan Halal tanpa izin resmi. Penggerebekan dilakukan di sebuah pabrik milik CV SPG di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengumumkan bahwa seorang pemilik perusahaan berinisial MLH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

  • Modus: Campur Beras Medium, Label Premium

Kapolda menjelaskan, praktik curang ini terungkap berawal dari inspeksi mendadak Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan, di mana ditemukan kejanggalan pada beras kemasan premium. Hasil penelusuran mengarah ke pabrik CV SPG, tempat produksi dilakukan dengan mencampur beras kualitas medium dan premium secara manual dengan rasio 10:1.

Proses tersebut dilakukan tanpa pengujian mutu maupun sertifikat halal resmi. Bahkan, mesin produksi yang digunakan tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi berwenang.

  • Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi menyita 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, peralatan produksi, serta dokumen pendukung. Selain itu, telah diperiksa enam saksi, termasuk dua ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

  • Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat tiga undang-undang:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara/denda Rp2 miliar)

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (ancaman 3 tahun penjara/denda Rp6 miliar)

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (ancaman 5 tahun penjara/denda hingga Rp35 miliar)

  • Hasil Lab: Beras Medium, Label Premium

Kepala Disperindag Jatim, Iwan S, menyebut bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan dua sampel beras berlabel premium (kemasan 5 kg dan 25 kg) ternyata hanya berkualitas beras medium.

“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan pangan di pasar,” tegas Iwan.

  • Pesan Tegas Kapolda: Jangan Manipulasi Mutu

Kapolda Jatim menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk manipulasi dalam industri pangan. “Penegakan hukum ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi standar mutu dan regulasi yang berlaku,” katanya.

“Polri konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Irjen Nanang.

You Might Also Like

BPS Jawa Timur Catat Inflasi Nopember 2024, Sebesar 0,24 Persen, Didorong Naiknya Harga Bawang Merah dan Tomat
Forkopimda Jatim Beri Dukungan Kepada Atlet Jatim Yang Berlaga di PON XX Papua
Pasar Ahad Pahingan Bersamaan HUT Civic ke 5 di Alun-alun Ngawi
Tingkatkan Kenyamanan Dimalam Hari Pemerintah Kabupaten Malang Pasang Puluhan Penerangan Jalan Umum Desa Pojok Kecamatan Dampit
Disperindag kabupaten Jombang melakukan Tera Timbangan Pedagang
TAGGED:Polda Jatim Bongkar Produksi Beras Premium Ilegal Bermerek SNI dan Halal PalsuSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?