PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akhirnya menggelar sidang perdana ajudikasi non-litigasi atas sengketa informasi publik antara Perkumpulan Komunitas Nurani (PKN) dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sidang tersebut digelar setelah lebih dari tiga tahun permohonan diajukan, tepatnya sejak 25 Maret 2022.
Namun, sidang yang digelar pada Selasa (5/8) dengan Nomor Perkara 180/362/VII/KI-Prov.Jatim-RLS/2025 itu harus ditunda. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan keterangan panitera, ketidakhadiran termohon disebabkan belum adanya surat kuasa yang diberikan kepada perwakilan untuk menghadiri sidang.
Ketua PKN Sidoarjo, Deni, menyatakan kekecewaannya usai sidang. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam sidang perdana ini. Informasi dari panitera menyebutkan bahwa surat panggilan sudah dikirim sejak Kamis, 31 Juli 2025 melalui email resmi dan secara sistem telah diterima,” ujarnya.
PKN berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025, agar proses sengketa informasi publik ini dapat segera diputus.
Permohonan informasi publik ini berawal dari surat yang dikirim Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, pada 25 Desember 2021. Dalam surat bernomor 01/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021 hingga 03/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, PKN meminta sejumlah dokumen informasi publik kepada PPID Kabupaten Sidoarjo. Dokumen yang diminta mencakup:
LPJ Dana BOS Reguler SMP se-Kabupaten Sidoarjo
LPJ Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Sidoarjo
LPJ Penggunaan Anggaran PPID Kabupaten Sidoarjo
Dokumen Kontrak Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Semua dokumen tersebut diminta untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pihak Dinas Pendidikan Sidoarjo sempat memberikan jawaban melalui surat Nomor 067/68/438.5.14/2022. Namun, PKN menilai jawaban tersebut tidak sesuai dengan permintaan. Menanggapi hal itu, PKN mengirim surat klarifikasi dengan nomor 01/MENJAWAB SURAT PI/SIDOARJO/PKN/I/2021. Karena tidak ada tanggapan lebih lanjut, Ketua Umum PKN akhirnya memerintahkan tim hukum mengajukan gugatan resmi ke Komisi Informasi Jawa Timur melalui surat nomor 01/GUGATAN/SIDOARJO/PKN/III/2022.
PKN menegaskan bahwa permintaan informasi publik ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik, khususnya Dana BOS tahun anggaran 2019 dan 2020. Ketua Umum PKN juga telah memerintahkan agar seluruh dokumen yang nantinya diperoleh dibawa ke Kantor Pusat di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, untuk dianalisis lebih lanjut. Selanjutnya, tim PKN Jawa Timur akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pelaporan sesuai slogan organisasi: Cari, Temukan, Laporkan.(Tim)

