By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidang Sengketa Informasi Publik PKN Vs Pemkab Sidoarjo Ditunda, Pemohon Kecewa
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Sengketa Informasi Publik PKN Vs Pemkab Sidoarjo Ditunda, Pemohon Kecewa
KABAR JATIM

Sidang Sengketa Informasi Publik PKN Vs Pemkab Sidoarjo Ditunda, Pemohon Kecewa

Redaksi
Last updated: 6 Agustus 2025 1:26 pm
Redaksi
Published: 6 Agustus 2025
Share
SHARE

PRN Sidoarjo | Sidoarjo –  Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akhirnya menggelar sidang perdana ajudikasi non-litigasi atas sengketa informasi publik antara Perkumpulan Komunitas Nurani (PKN) dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sidang tersebut digelar setelah lebih dari tiga tahun permohonan diajukan, tepatnya sejak 25 Maret 2022.

Namun, sidang yang digelar pada Selasa (5/8) dengan Nomor Perkara 180/362/VII/KI-Prov.Jatim-RLS/2025 itu harus ditunda. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan keterangan panitera, ketidakhadiran termohon disebabkan belum adanya surat kuasa yang diberikan kepada perwakilan untuk menghadiri sidang.

Ketua PKN Sidoarjo, Deni, menyatakan kekecewaannya usai sidang. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam sidang perdana ini. Informasi dari panitera menyebutkan bahwa surat panggilan sudah dikirim sejak Kamis, 31 Juli 2025 melalui email resmi dan secara sistem telah diterima,” ujarnya.

PKN berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025, agar proses sengketa informasi publik ini dapat segera diputus.

Permohonan informasi publik ini berawal dari surat yang dikirim Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, pada 25 Desember 2021. Dalam surat bernomor 01/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021 hingga 03/PI/SIDOARJO/PKN/XII/2021, PKN meminta sejumlah dokumen informasi publik kepada PPID Kabupaten Sidoarjo. Dokumen yang diminta mencakup:

LPJ Dana BOS Reguler SMP se-Kabupaten Sidoarjo

LPJ Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Sidoarjo

LPJ Penggunaan Anggaran PPID Kabupaten Sidoarjo

Dokumen Kontrak Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo

Semua dokumen tersebut diminta untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Pihak Dinas Pendidikan Sidoarjo sempat memberikan jawaban melalui surat Nomor 067/68/438.5.14/2022. Namun, PKN menilai jawaban tersebut tidak sesuai dengan permintaan. Menanggapi hal itu, PKN mengirim surat klarifikasi dengan nomor 01/MENJAWAB SURAT PI/SIDOARJO/PKN/I/2021. Karena tidak ada tanggapan lebih lanjut, Ketua Umum PKN akhirnya memerintahkan tim hukum mengajukan gugatan resmi ke Komisi Informasi Jawa Timur melalui surat nomor 01/GUGATAN/SIDOARJO/PKN/III/2022.

PKN menegaskan bahwa permintaan informasi publik ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik, khususnya Dana BOS tahun anggaran 2019 dan 2020. Ketua Umum PKN juga telah memerintahkan agar seluruh dokumen yang nantinya diperoleh dibawa ke Kantor Pusat di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, untuk dianalisis lebih lanjut. Selanjutnya, tim PKN Jawa Timur akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pelaporan sesuai slogan organisasi: Cari, Temukan, Laporkan.(Tim)

You Might Also Like

Warga di Lokasi TMMD Terima Penyuluhan Bintal
Picu Kerumunan Di Tengah Pandemi, Satpol PP Kota Batu Lakukan Pemantauan di Pusat Oleh-Oleh Brawijaya
KAI Daop 8 Surabaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023
Peduli Seprofesi, KJJT Beri Santunan Keluarga Jurnalis
Pemkab Blitar Gencar Sosialisasi Kebijakan Terhadap Kegiatan Penambangan Pasir Kali Putih
TAGGED:Pemohon KecewaSidang Sengketa Informasi Publik PKN Vs Pemkab Sidoarjo DitundaSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?