PRN Ngawi | Bea Cukai Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Sebagai informasi, bea cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus. Barang tersebut dikonsumsi secara luas, namun penggunaannya perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menciptakan keadilan serta menjamin kesinambungan penerimaan negara.
Jenis barang yang dikenakan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022. Terdapat tiga jenis barang yang masuk dalam kategori ini, yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol (EA). Ketiganya dipandang perlu diawasi peredarannya untuk menghindari dampak buruk bagi kesehatan maupun tatanan sosial.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan-aturan terkait cukai. Materi yang disampaikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, PMK Nomor 96 Tahun 2024, serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai sigaret.
Selain itu, sosialisasi juga mengupas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025. Regulasi ini penting diketahui pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan pita cukai. Bea Cukai menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut akan berdampak langsung pada terciptanya iklim usaha yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madiun juga menjelaskan sanksi tegas terhadap pelanggaran rokok ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, rokok ilegal merupakan ancaman serius karena merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun terus melakukan langkah penegakan hukum untuk menekan praktik ilegal tersebut.
Ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan pelaksana lainnya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tegas produsen maupun pengedar rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah menjaga kedaulatan fiskal negara.
Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa kategori, di antaranya 1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya, serta rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa izin resmi. Semua bentuk pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, maupun hukum. Sinergi antara instansi pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat diyakini mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal demi terciptanya keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan bersama. Diskominfo Ngawi. (Jatmiko)

