By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun

Redaksi
Last updated: 20 September 2025 11:04 am
Redaksi
Published: 20 September 2025
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun.

Atas 2 (Dua) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun. Atas 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun di gedung paripurna, Jumat 19/9/2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.

Walikota Madiun Dr.Maidi mengatakan bahwa setelah penetapan dan registrasi dari Gubernur Jawa Timur Pemerintah Kota akan segera menyusun Peraturan Walikota sebagai turunan dari peraturan daerah tersebut, Insya-Allah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Ibu Gubernur segera akan kami susun Peraturan Walikota, nantinya Peraturan Walikota ini menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan salah satunya terkait persoalan sampah dan minuman beralkohol yang memang harus disesuaikan dengan aturan pusat, terangnya.

Dengan adanya penetapan Peraturan Daerah ini DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun berharap aturan aturan tersebut dapat segera diterapkan hal itu guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik, jelas Walikota Madiun Dr.Maidi.

Sementara Wakil Ketua1 DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd. menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan, setelah mendapatkan nomor register dari provinsi, Peraturan Daerah ini segera bisa diundangkan dengan begitu aturan ini dapat menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan berbagai kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, ini sangat urgent dan bermanfaat karena tanpa aturan kita tidak memiliki kepastian hukum, jelas Wakil Ketua 1 DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd.

Penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun adalah.

1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

2. Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Sementara dua Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun.

1. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

You Might Also Like

Job Fair 2025 Kabupaten Kediri Resmi Dibuka, Sediakan Lebih dari 2.000 Lowongan Pekerjaan
Jelang Bursa Inovasi Desa 2019 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Magetan Gelar Rakor 1
Penerimaan BLT-DD Bagi Warga Yang Kurang Mampu Di Desa Munggut Padas Ngawi
Siswa SMA Dharma Wanita Ini Tak Percaya Dapat Kesempatan Duduk di Kursi Kerja Bupati Kediri.
Semua Kabupaten dan Kota di Jatim Raih Opini WTP dari BPK Jatim
TAGGED:Madiun
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?