PRN Tulungagung | Terduga pelaku pembalakan hutan di kawasan hutan petak 48 di desa panggung kalak Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung telah dilaporkan oleh Riyanto (55), karyawan perhutani KPRH Panggung kalak (20/9/25).
Menurut keterangan pelapor, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Dirinya bersama saksi tengah melakukan patroli rutin, namun saat melintas dijalan masuk desa panggung kalak, Riyanto dan saksi menemukan 21 batang kayu jati berbagai ukuran yang di tumpuk di pinggir jalan.
“Setelah di intai beberapa lama siapa pemilik kayu, akhirnya muncul dua orang akan mengangkat kayu dengan mobil pick up mitsubishi L300 no Pol AG 977 RH. Disaat keduanya menaikan kayu keatas bak mobil, saat itulah dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek.
Setelah dimintai keterangan kedua orang tersebut YS (60) dan SP (54) sama-sama dari Pucanglaban. Mengaku mengambil kayu jati dari kawasan hutan petak 48 FRPH panggung kalak. Kasus ini kemudian di laporkan ke Polsek kemudian di proses lebih lanjut.
” Kami menyita sejumplah barang bukti, 1 unit mobil pickup mistubishi L300 no Pol AG 9775 RH. Satu unit gergaji tangan, 21 batang kayu jati dengan berbagai ukuran panjang antara 80cm-200cm dengan diameter 12 cm-19 cm.” Keterangan IPTU Bambang Kurniawan (21/9/25).
Para pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf e, serta pasal 82 ayat (1) huruf B jo pasal 12 huruf B undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
” Dari peristiwa ini, Polsek Pucanglaban telah melakukan langkah-langkah penanganan meliputi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku ilegal loging” tambanya.(Tohari)

