By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengadilan Negeri Tulungagung Menggelar Sidang Perkara Galian C
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengadilan Negeri Tulungagung Menggelar Sidang Perkara Galian C
KABAR JATIM

Pengadilan Negeri Tulungagung Menggelar Sidang Perkara Galian C

Redaksi
Last updated: 1 Oktober 2025 9:07 am
Redaksi
Published: 1 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN Tulungagung | Tulungagung – Banyak orang memadati halaman pengadilan negeri untuk mengikuti berlangsungnya sidang perkara galian C yang melibatkan pengusaha K_cunk motor dan komunitas pengiyat lingkungan hidup. Sidang berlangsung pda selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yakni aktifis lingkungan hidup dari Lush Green Indonesia (LGI) Haryanto tidak hadir secara langsung dan memberikan kuasa penuh kepada empat penasehat hukumnya yakni Dwi Indrotito Cahyono S.H, M.M. , Hendro Eko Prasetyo S.H.,M.K.n., Mustofa S.H. , dan Irwan Sukma S.H. sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan mediasi kepada ke dua belah pihak dengan tenggang waktu selama satu bulan (30 hari). Apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan perkara dengan nomor 86/pdt.G/2025/. PN Tulungagung akan melanjutkan ketahap pokok gugatan.

Usai sidang kuasa hukum penggugat, Hendro prasetyo S.H.,M.K.n. menyampaikan bahwa pihaknya menduga k_cunk motor terlibat dalam kegiatan memanfaatkan, mengelola, dan membeli hasil tambang sebagaimana diatur dalam pasal 161. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan lapangan kepada pengadilan negeri Tulungagung.

” Kami tidak serta merta menghakimi salah satu pihak karena itu kami ajukan peninjauan tempat untuk memperkuat proses persidangan”, ujar Hendro.

Sementara kuasa hukum tergugat tergugat k_cunk motor, Tito arya S.H. memberikan peryataan terkait jalanya sidang. Menurutnya sidang di tunda karena kepala desa Kebo Ireng tidak hadir tanpa keterangan.

” Sidang ditunda hingga tanģgal 11 oktober 2025. Namun dalam agenda mediasi disepakati akan digelar petemuan berikutnya pasa selasa 7 oktober 2025,” jelas Tito.

Dengan keputusan hakim tersebut, proses hukum masih terbuka untuk mediasi. Hasil pertemuan pada awal bulan oktober mendatang akan menjadi penentu, apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau harus berlanjut ke pokok perkara. (Tohari)

You Might Also Like

Sumari Pembuat Kurungan Ayam dan Motivasinya
Gelar Rapat Persiapan Konsilidasi kepengurusan DPW AMPHIBI JATIM
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Malang Mulai Pasang Penerangan Jalan Umum Di Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran
Pemdes Girikerto Sine Ngawi Gunakan DD 2023 Untuk Rabat Jalan
TAGGED:Pengadilan Negeri Tulungagung Menggelar Sidang Perkara Galian CTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?