PRN Tulungagung | Kebijakan antisipatif guna menjaga kondusifitas masyarakat. Polres Tulungagung menggelar razia rutin. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba AKP Dian Nugroho dan Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan. Petugas menyasar beberapa lokasi yang di duga menjadi tempat peredaran miras, mulai dari kafe sampai warung kopi di kawasan perkotaan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya puluhan botol miras tanpa izin edar di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani Timur di kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Barang bukti tersebut langsung di amankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi, melalui kasi humas IPDA Nanang Murdianto membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya razia itu merupakan bagian dari langkah preventif polres Tulungagung dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
” dari hasil pelaksanaan razia, petugas menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar, disalah satu warkop di wilayah Kenayan. Barang bukti miras tersebut sudah kami amankan ” ujar IPDA Nanang. rabu(15/10/2025).
Lebih lanjut, IPDA Nanang menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, menyasar tempat – tempat yang berpotensi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
” Polres Tulungagung menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus di gencarkan sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat ” tandasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pemilik usaha warung kopi agar tidak menjual atau menyimpan miras tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Polres Tulungagung berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktifitas yang mencurigakan.
Dengan kebijakan ini, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, mencegah potensi kejahatan dan mewujudkan wilayah hukumnya bebas dari peredaran miras ilegal.(tohari)

