PRN Nganjuk | Walau sudah ada himbauan larangan yang dipasang untuk tidak menyalahgunakan dari fungsi dari kos- kosan tersebut yang mana telah bertuliskan ada sanksi pidananya, apabila hal tersebut dilanggar. Tetapi justru kos jam -jaman Kertosono seperti tidak terjadi apa apa bahkan aktivitas sehari- hari berjalan kondusif. Seolah kebal hukum tidak ada yang bisa memberikan sanksi.
“Seperti yang disampaikan oleh praktisi hukum Samsul, S.H., CPM Praktisi hukum dari Aulian Law Firm apabila hal itu benar yaitu pemilik kos diduga menyediakan fasilitas untuk seseorang melakukan perbuatan asusila atau mesum dan dirinya mendapatkan upah dari peristiwa itu, maka pemilik dapat di jerat dengan pasal 296 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan penjara 1 tahun 4 bulan dan atau denda sebesar 15 juta rupiah” pungkas Samsul, SH.CPM.
“Adanya kos jam- jaman daerah Kertosono tersebut ada warga berpendapat sebetulnya hal tersebut selayaknya ada sangsi pidananya atau paling tidak aktivitas tersebut bisa berhenti karena sudah ada larangan dan sanksi pidananya, sungguh sangat disayangkan apabila APH tidak ada tindakan seakan diremehkan. Sony(bersambung).

