PRN Ngawi | Sebagai pengamat hukum dan Direktur Firma Hukum Samarabumi yang berkantor pusat di Kabupaten Ngawi, Imam Sampurno, SH, menyampaikan pandangan independen atas proses seleksi perangkat desa di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang belakangan menuai keberatan dari sebagian calon peserta.
Setelah mempelajari dokumen-dokumen resmi, peraturan yang menjadi acuan, serta kronologi pelaksanaan seleksi, saya berkesimpulan bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa tersebut pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi).
Keberatan yang disampaikan oleh beberapa calon yang tidak terpilih, termasuk dugaan ketidaknetralan panitia, kebocoran soal, maupun manipulasi nilai sampai saat ini belum didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
Dalam praktik hukum administrasi, setiap keberatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar tuduhan tanpa alat bukti yang sah.
Saya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk segera menggunakan saluran hukum formal yang tersedia, yaitu mengajukan keberatan kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina (dalam waktu 30 hari sejak pengumuman) atau langsung menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Penyelesaian melalui jalur hukum akan jauh lebih konstruktif ketimbang memunculkan kegaduhan di masyarakat yang justru dapat merusak harmoni sosial di Desa Sirigan.
“Proses demokrasi di tingkat desa harus tetap dijaga marwahnya. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, silakan buktikan di pengadilan dengan data dan fakta, bukan melalui opini publik yang berpotensi memecah belah,” ujar Imam Sampurno, SH. Saat dikonfirmasi di Kantornya (2/12).
Firma Hukum Samarabumi siap memberikan pendampingan hukum secara independen kepada siapa pun, baik pemerintah desa maupun warga, yang membutuhkan konsultasi terkait sengketa perangkat desa ini, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Jat)

