PRN Nganjuk | Nganjuk – Perihal adanya oknum ASN yang menjabat menjadi kepala sekolah di SMP favorit dan menjadi bahan perbincangan dikalangan pendidikan Nganjuk serta adanya pembiaran tentang mutasi atau rolingan pejabat. Hal tersebut Dinas Pendidikan diduga kuat telah melanggar Permendikdasmen no. 7 tahun 2025.
Sedangkan dari Dinas Pendidikan seolah enggan untuk melaksanakan Permendikdasmen itu sendiri sangat jelas isi dari Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Periode masa jabatan: Setiap periode jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun. Maksimal Periode: Penugasan dapat diperpanjang maksimal dua periode (total 8 tahun) di sekolah yang sama.
“Tetapi jabatan oknum kepala sekolah SMPN1 Nganjuk menurut narasumber sudah lebih dari 2 periode bisa dibilang 3 periode memasuki masa jabatan 4 periode, dan sebetulnya sudah saatnya diganti. Sementara sampai sekarang seolah Dinas Pendidikan sendiri enggan memberikan penjelesan saat dikonfirmasi tentang masa jabatan, dan belum ada kejelasan sedangkan sebelumnya untuk jabatan kepala sekolah lainnya sudah banyak rolingan.
“Banyak dikalangan pendidikan menduga bahwa kepala sekolah tersebut mempunyai orang kuat dibelakangnya sehingga peraturan menteri tersebut tidak dilaksanakan. bersambung(sony)

