PRN Malang | Malang – Peredaran arak ilegal di wilayah Gondanglegi – Pagelaran berlangsung terang-terangan. Tanpa izin, tanpa standar keamanan, dan ironisnya, tanpa rasa takut. Padahal lokasinya hanya se-pelemparan batu dari kantor polisi. Jika aparat berdalih “tidak tahu”, itu sulit dipercaya. Jika beralasan “sulit ditertibkan”, itu terkesan sebagai pembenaran. Fakta di lapangan menunjukkan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan sistem yang sudah berjalan dan dianggap lumrah. Penjual kecil hanya pion. Pemasok berbicara soal “uang damai”. Ini bukan asumsi, melainkan pengakuan langsung. Artinya, hukum telah direduksi menjadi barang tawar-menawar.
Pengakuan Penjual: Hanya Titipan, Untung Kecil
Seorang penjual arak berinisial BB (50) mengaku hanya “dititipi” minuman keras tersebut oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai ladies companion (LC). Ia mengklaim tidak memproduksi sendiri arak tersebut. “Untung saya cuma sekitar lima ribu rupiah per botol,” ujar BB kepada awak media. BB juga menyatakan tidak pernah menyetor kepada aparat penegak hukum (APH), dengan alasan skala usaha kecil dan volume penjualan terbatas.
Namun, klaim ini runtuh seiring berjalannya wawancara.
Pemasok Datang, Kalimat “Uang Damai” Dilontarkan
Saat wawancara berlangsung, ponsel BB berdering. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial NT datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemasok arak melalui LC. Di hadapan awak media, NT justru melontarkan pernyataan yang mengindikasikan praktik negosiasi di luar prosedur hukum. “Sudahlah pak, kita tahu salah. Minta berapa pak, kalau sanggup kami kasih,” ujar NT. NT juga mengakui bahwa meski tidak ada setoran “resmi”, pihaknya kerap memberikan uang, minuman, atau fasilitas kepada aparat, LSM, maupun pihak lain yang datang ke lokasi. Lebih jauh, NT bahkan menyebut adanya pengedar besar yang diduga menyetor bulanan ke Polres Malang, serta menyebut nama oknum anggota Polairud.
Klarifikasi Oknum: Bantahan yang Menimbulkan Tafsir
Awak media kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada oknum berinisial E melalui WhatsApp. E membantah keterlibatan langsung, namun pernyataannya justru memunculkan pertanyaan baru. “Saya cuma taruh di depan, sebenarnya tidak ikut-ikut. Sejak penggerebekan kopi cetol di Pasar Gondanglegi, saya sudah tidak mau tahu,” ujar E. E juga menyatakan bahwa jika penertiban dilakukan, seharusnya menyeluruh. “Kalau mau dibubarkan, bubarkan semua. Jangan satu tempat saja. Ada empat warung,” katanya dengan nada emosional. Pernyataan ini memicu tafsir publik: apakah penertiban selama ini bersifat tebang pilih?
Dampak Sosial: Arak Murah, Kekerasan Meningkat
Warga sekitar mengeluhkan dampak langsung dari peredaran arak murah dan mudah diakses. Keributan, perkelahian, hingga tindak kekerasan kerap terjadi dan diduga dipicu konsumsi minuman tersebut. Lebih mengkhawatirkan, arak disebut bisa dibeli siapa saja, termasuk anak usia sekolah. Selain itu, sejumlah warung kopi diduga mempekerjakan perempuan di bawah umur sebagai penyaji. Praktik ini berpotensi mengarah pada eksploitasi anak dan bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus usaha kopi.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berlapis
Praktik ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, antara lain:
– UU No. 18 Tahun 2012 tentang : Pangan Minuman tanpa standar dan kadar alkohol jelas membahayakan kesehatan masyarakat.
– Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang : Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Mengatur ketat izin dan distribusi minuman beralkohol.
– KUHP Pasal 204 dan 206 : Menjerat pelaku yang memperdagangkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan.
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Melarang eksploitasi anak, terutama di lingkungan berisiko.
– UU No. 21 Tahun 2007 tentang : Pemberantasan TPPO. Mengatur sanksi bagi pihak yang merekrut atau memanfaatkan orang untuk tujuan eksploitasi.
– Perda Kabupaten Malang tentang Ketertiban Umum dan Pengendalian Miras
Tuntutan Publik: Jangan Tutup Mata
Publik mendesak Polres Malang dan pengawas internal Polri untuk:
– Melakukan penertiban menyeluruh dan transparan,
– Mengusut dugaan beking aparat tanpa tebang pilih,
– Menindak tegas eksploitasi perempuan dan anak,
– Mengembalikan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
Jika aparat terus bersikap pasif, maka wajar bila publik mempertanyakan: Apakah hukum masih berdiri di atas aturan, atau justru tunduk pada setoran?


