By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026

Redaksi
Last updated: 10 Januari 2026 8:45 am
Redaksi
Published: 10 Januari 2026
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 di gedung paripurna, Jumat 9/1/2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.

Walikota Madiun Dr.Maidi mengatakan bahwa raperda yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diparipurnakan dan akan dijadikan acuan dalam percepatan pembangunan daerah, prioritas yang telah disetujui semuanya penting dan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. Peraturan Daerah yang tidak disetujui akan dievaluasi dan secara otomatis tidak menjadi pedoman pembangunan 2026, jelas Walikota Madiun Dr.Maidi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd. mengatakan di Tahun 2026 ini DPRD ada 3 Raperda usulan kemudian DPRD juga masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban Raperda di tahun 2025 yang harus segera dirampungkan dimana masih ada sebagian Raperda yang belum turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Maka setelah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka kita segera menindaklanjuti di tahun 2016 ini setelah ada komitmen bersama DPRD dengan tim eksekutif pada tahun 2026 ini segera tancap gas, yakni menyelesaikan fungsi kota yakni, Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang kita sebutkan tadi, disinggung 3 Raperda usulan dari DPRD Kota Madiun, ia menegaskan jika urgenasinya adalah memberikan kepastian payung hukum, yang jelas jika sudah ada kepastian payung hukumnya maka teman teman sebagai pengampu kegiatan tersebut juga tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan fungsi karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah, jelas Wakil DPRD Kota Madiun Drs.Istono,M.Pd.

DPRD Kota Madiun resmi menetapkan perubahan 7 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang terdiri atas usulan Pemerintah Kota Madiun dan inisiatif DPRD. Ketujuh Prompeperda meliputi :

1.Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
2.Raperda Perubahan atas Perda Nomor 45 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
3.Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun.
4.Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
5.Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
6.Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
7.Raperda tentang APBD 2027.

You Might Also Like

Polres Batu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2022
PENA RAKYAT NEWS : Gelar Pelatihan Jurnalis Berwawasan Hukum
Kodim 0825/Banyuwangi Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung
Polres Ngawi Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan Janda Kaya
Polres Ngawi Ungkap Kejahatan dan Penipuan Online dari Sindikat Lapas 
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?