PRN Ngawi | Sempat menjadi sorotan publik hingga berhenti beroperasi selama satu hari, Cafe dan Hall Ladies K yang berlokasi di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Ngawi, kini dipastikan legal secara hukum. Setelah melalui proses verifikasi dokumen yang ketat, Satpol PP Kabupaten Ngawi mempersilakan pengelola untuk membuka kembali usahanya.
Polemik mengenai legalitas tempat usaha yang menyajikan menu rica-rica mentok sekaligus fasilitas karaoke ini berakhir setelah instansi terkait turun tangan melakukan pengecekan data pada sistem perizinan.
Verifikasi Tuntas: Izin Dinyatakan Lengkap
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Hasilnya, seluruh dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.
“NIB sudah keluar dengan standar menengah risiko rendah. KBLI karaoke (kode 93292) sudah terbit dan komplit, termasuk SPPL dan PKKPR. Karena dokumen sudah lengkap, kami persilakan untuk beroperasi kembali,” ujar Sukoco pada Senin (4/5).
Meskipun sudah diberi izin operasional, Sukoco menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara berkala untuk memastikan usaha tetap berjalan sesuai koridor peraturan daerah.
Rincian Klasifikasi Usaha
Senada dengan hal tersebut, Kabid Perizinan DPMTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, merinci bahwa Ladies K telah mengantongi tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utama, yaitu:
KBLI 56102: Rumah Makan/Warung Makan
KBLI 93292: Karaoke
KBLI 56303: Rumah Minum/Kafe
Klarifikasi Pemilik dan Nasib Karyawan
Di sisi lain, Keenan, selaku pemilik Cafe dan Hall Ladies K, proaktif memenuhi panggilan dari Satpol PP hingga Polres Ngawi untuk memberikan klarifikasi. Ia memastikan seluruh dokumen asli telah diserahkan kepada pihak berwenang, mulai dari unit Samapta hingga Reskoba.
“Hari ini saya sudah dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen. Pihak kepolisian dan Satpol PP sudah menyatakan silakan buka kembali,” tutur Keenan.
Ia juga tak menampik bahwa isu yang berkembang sempat memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya. Namun, dengan kepastian hukum ini, operasional dipastikan kembali normal. Jatmiko.

