By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun Suwarno Didakwa Pasal Berlapis di PN Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun Suwarno Didakwa Pasal Berlapis di PN Jombang
KABAR JATIM

Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun Suwarno Didakwa Pasal Berlapis di PN Jombang

Redaksi
Last updated: 19 Mei 2026 1:12 pm
Redaksi
Published: 19 Mei 2026
Share
SHARE

PRN Jombang | Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat Suwarno (46). Terdakwa diduga membunuh Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sidang pada Selasa (19/5/2026) beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, korban yang merupakan lansia tinggal sendirian di rumah diduga dibekap hingga tewas, lalu diseret. Jasad korban kemudian dibakar di kawasan hutan Ngimbang, Lamongan. Tidak hanya membunuh, tersangka juga merampas seluruh harta benda milik korban.

Muhammad Akasa, perwakilan keluarga korban, mengaku belum mengetahui pasal apa saja yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, pihak keluarga tegas menuntut agar Suwarno dihukum mati.

“Saya mewakili keluarga menuntut hukuman mati sebagai poin utama. Perbuatan ini sangat sadis. Korban sudah lansia berusia 74 tahun, seandainya hanya didorong saja pasti sudah jatuh. Apalagi jasadnya dibakar dan dibuang seperti sampah di tengah hutan. Kami sangat tidak terima dan ingin tersangka dihukum mati,” tegasnya.

Ia juga mengaku heran dengan sikap terdakwa. Selama ini, Suwarno tidak memiliki masalah dengan korban, bahkan rutin berkunjung setiap minggu ke rumah korban.

“Kok tega sekali membunuh wanita tua yang tidak pernah bermasalah dengannya?” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Septian Heri Saputra menjelaskan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 Ayat 3, Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 466 Ayat 3. Seluruh pasal tersebut mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Berkas perkara menunjukkan ada unsur perencanaan, oleh karena itu kami menjatuhkan dakwaan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Di akhir sidang, hakim memutuskan menunda persidangan karena kamu takut takut untuk penasihat hukum belum dapat menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar kembali pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Hakim juga mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk menyampaikan keberatan, bukti pendukung, hingga tuntutan ganti rugi atau restitusi saat sidang lanjutan nanti. (Ber)

You Might Also Like

14 Hari Polres Tulungagung Menggelar Operasi Zebra Agar Kembali Tertib Berlalu Lintas
Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Silaturahmi ke Ponpes Darussalam Blokagung
Ratusan Hewan Ternak Milik Peternak Porong Divaksin Kedua Antisipasi PMK
Pastikan Angkutan Nataru 2023/2024 Aman dan Nyaman, KAI Laksanakan Apel Gelar Pasukan
Bupati Meresmikan Kantor Baru Dinas PRKP Dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.
TAGGED:Bunuh dan Bakar Nenek 74 Tahun Suwarno Didakwa Pasal Berlapis di PN JombangJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?