PRN Mojokerto | Permasalahan tower telekomunikasi yang berada di Dusun Pencarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, hingga kini masih menjadi sorotan warga. Pasalnya, tower tersebut dikabarkan sudah habis masa izin kontraknya, namun bangunan masih tetap berdiri dan belum dilakukan pembongkaran. Kamis (21/5/2026).
Pemilik lahan yang menyewakan tanah untuk berdirinya tower tersebut menjelaskan bahwa pihak pengelola tower sebelumnya telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp30 juta kepada warga terdampak. Namun, sebagian warga menolak nominal tersebut karena dinilai terlalu kecil.
“Pihak tower sebenarnya sudah memberikan uang kompensasi Rp30 juta untuk warga terdampak, tetapi warga meminta nominal lebih tinggi sehingga uang tersebut akhirnya dikembalikan. Pemerintah Desa juga sudah melakukan mediasi dengan warga,” ujarnya.
Kepala Desa Jetis, Sigit Purnomo, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya penambahan masa sewa tower tersebut. Ia juga mengaku pihak pengelola tower tidak pernah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun dirinya secara pribadi.
“Saya tidak tahu-menahu terkait penambahan sewa tower itu. Pihak tower juga tidak datang kepada saya maupun pemilik tanah,” kata Sigit.
Sementara itu, Kepala Dusun Pencarikan juga menyampaikan bahwa warga telah mengadukan persoalan kompensasi kepada perangkat dusun. Menurutnya, sebagian warga sudah menerima kompensasi, namun warga yang menolak hingga kini belum menerima pembayaran.
Di sisi lain, Suwati, warga sekitar tower, mengaku belum mendapatkan kompensasi. Ia berharap pihak tower dapat menaikkan nominal kompensasi sesuai keinginan warga terdampak. Hingga saat ini, tower tersebut masih berdiri dan belum ada kepastian terkait kelanjutan izin maupun pembongkarannya. (Jo)

