PRN Surabaya | Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur Mengadakan Webinar Nasional secara daring, melalui platform Zoom Meeting dengan tema “Kupas Tuntas Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital”
Dengan diadakan Webinar perlindungan konsumen dimaksudkan meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat, menyosialisasikan regulasi hukum, serta memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen, saat ditemui awak media di kantor DSI Jawa Timur Surabaya, Rabu (3-6-2026).
Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi. Yaitu pria yang akrab disapa Anton selaku ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Wilayah Jawa Timur menyampaikan inisiasi kegiatan Webinar Nasional melalui daring melalui platform Zoom Meeting yang diselenggarakan pada hari Rabo 03-06-26 mulai jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB Webinar Nasional secara daring, melalui platform Zoom Meeting “Kupas Tuntas Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen di Era Digital”
Menghadirkan narasumber dua pakar utama di bidang hukum dan perlindungan konsumen, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi, dan Drs. Muhammad Said Sutomo sebagai ketua yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, dan diikuti peserta dari berbagai kalangan profesi hukum, pelaku usaha, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Para narasumber akan memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya jalur alternatif dalam menyelesaikan sengketa konsumen, yang kian kompleks di tengah masifnya transaksi digital di jaman sekarang ujar (Anton).
Menurut Anandyo Susetyo, yang akrab disapa Anton, merupakan sosok praktisi hukum multidimensi, juga akademisi aktif menulis buku salah satunya berjudul Sanksi Hukum Kejahatan Internet terbitan PT. Penerbit Naga Pustaka, sebagai narasumber utama dalam sambutannya sebagai Ketua DSI Jawa Timur, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan e-commerce dan transaksi digital tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga memicu potensi sengketa yang tinggi antara pelaku usaha dan konsumen.
Penyelesaian sengketa pelaku usaha dan konsumen bisa memilih mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase dinilai menjadi solusi paling efektif, cepat, dan berbiaya murah dibanding jalur pengadilan konvensional, ungkap (Anton).
Drs. Muhammad Said Sutomo selaku narasumber kedua mengatakan dalam paparannya proses membagikan tren aduan konsumen di era digital serta pentingnya penguatan hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh sistem algoritma maupun klausula baku sepihak di platform digital. Kesamaan visi kedua narasumber ini menegaskan perlunya adaptasi hukum yang cepat terhadap kejahatan internet dan sengketa niaga modern.
Dengan harapan dilaksanakan Webinar Melalui Webinar Nasional ini, DSI Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lembaga sengketa alternatif guna menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta urgensi keberadaan Online Dispute Resolution di Indonesia seperti ODR yang ada di negara negara Maju pungkas Anton. (Sae)

