PRN Jakarta | EBH Adalah Pengacara yang sedang membela dan menjalankan tugasprofesi mendampingi dan membela klien dipanggil sebagai terlapor oleh Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Saya rasa ada yang salah dalam proses hukum kita saat ini. Sudah jelas saudara EBH sedang membela dan Memperjuangkan 71 warga Korban EDC CASH” kata Moch. Ansory, S.H. kepada wartawan Pena Rakyat di Mojokerto, Sabtu (19/06/2026).
Menurut Moch. Ansory, S.H. profesi advokat sudah sangat jelas diatur dalam UU 18 tahun 2003. Bahkan kata Moch. Ansory, S.H., UU itu sudah final melalui uji materi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 149 ayat (2) UU R.I No. 20 Tahun 2025 TertangKitab Hukum Acara Pidana menyatkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secaraperdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentinganpembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan
“Jadi dalam UU Nomor 20 tahun 2005 itu disebutkan, advokat tidakdapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankantugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliendi dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tegas Moch. Ansory, S.H..Kuasa Hukum Emas Law Firm;
Dengan adanya seorang Advokat sedang membela dan menjalankan tugas profesi mendampingi dan membela klien dipanggil Penyidik unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya adalah adalah sebuah tindakan keliru.
Bahwa POLRI sebagai Pelaksana Undang-Undang R.I. seyogyanya Taat kepada Undang-Undang, Oleh karenanya Moch. Ansory, S.H. menghimbau kepada Para Petinggi Polri dan Mohon Perlindungan Hukum untuk Menghentikan Penyidikandalam perkara ini (SP3), sesuai Surat kami tertanggal 25 Mei 2026 dan tanggal 10 Juni 2026 lanjut Moch. Ansory, S.H. mengakhiri infonya kepada Pena Rakyat (RED. 19-06-2026).

