PRN BANDAR LAMPUNG — Firma Hukum UJK & Partners menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyikapi pelaporan seorang wartawan di Bandar Lampung setelah memberitakan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan rekan sesama anggota dewan.
Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan penggerebekan oleh istri sah salah satu pihak beredar luas di media sosial. Wartawan yang memberitakan peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Ujang Kosasih, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Produk jurnalistik harus dibedakan dari perbuatan pribadi di luar kegiatan pers. Jika berita dibuat melalui proses jurnalistik, seperti peliputan, verifikasi, dan konfirmasi, maka penyelesaiannya harus mengacu pada UU Pers.
Penggunaan platform digital, termasuk TikTok, juga tidak otomatis menghilangkan karakter jurnalistik suatu karya apabila proses pembuatannya memenuhi standar jurnalistik.
“Laporan pidana tidak serta-merta mengubah produk jurnalistik menjadi tindak pidana umum.
Mekanisme Dewan Pers harus menjadi langkah awal sebelum menggunakan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegas Ujang.
UJK & Partners menilai perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Perlindungan tersebut bertujuan memastikan kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak serta-merta dikriminalisasi.
Bagi pihak yang merasa dirugikan, UU Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers.
Sementara bagi wartawan yang menghadapi laporan hukum, UJK & Partners menyarankan agar segera memperoleh salinan laporan polisi, mengamankan seluruh bukti proses jurnalistik, termasuk catatan liputan dan bukti konfirmasi, serta meminta pendampingan hukum dan kajian Dewan Pers.
“Salam Supremasi Hukum,” pungkas rilis resmi Firma Hukum UJK & Partners. (red)

