By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dewan Pers dan UU Pers Wajib Didahulukan, UJK & Partners Tanggapi Pelaporan Wartawan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dewan Pers dan UU Pers Wajib Didahulukan, UJK & Partners Tanggapi Pelaporan Wartawan
HUKUM

Dewan Pers dan UU Pers Wajib Didahulukan, UJK & Partners Tanggapi Pelaporan Wartawan

Redaksi
Last updated: 22 Agustus 2026 8:29 pm
Redaksi
Published: 22 Agustus 2026
Share
SHARE

PRN BANDAR LAMPUNG — Firma Hukum UJK & Partners menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyikapi pelaporan seorang wartawan di Bandar Lampung setelah memberitakan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan rekan sesama anggota dewan.

Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan penggerebekan oleh istri sah salah satu pihak beredar luas di media sosial. Wartawan yang memberitakan peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Ujang Kosasih, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Produk jurnalistik harus dibedakan dari perbuatan pribadi di luar kegiatan pers. Jika berita dibuat melalui proses jurnalistik, seperti peliputan, verifikasi, dan konfirmasi, maka penyelesaiannya harus mengacu pada UU Pers.

Penggunaan platform digital, termasuk TikTok, juga tidak otomatis menghilangkan karakter jurnalistik suatu karya apabila proses pembuatannya memenuhi standar jurnalistik.
“Laporan pidana tidak serta-merta mengubah produk jurnalistik menjadi tindak pidana umum.

Mekanisme Dewan Pers harus menjadi langkah awal sebelum menggunakan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegas Ujang.

UJK & Partners menilai perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Perlindungan tersebut bertujuan memastikan kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak serta-merta dikriminalisasi.

Bagi pihak yang merasa dirugikan, UU Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers.

Sementara bagi wartawan yang menghadapi laporan hukum, UJK & Partners menyarankan agar segera memperoleh salinan laporan polisi, mengamankan seluruh bukti proses jurnalistik, termasuk catatan liputan dan bukti konfirmasi, serta meminta pendampingan hukum dan kajian Dewan Pers.
“Salam Supremasi Hukum,” pungkas rilis resmi Firma Hukum UJK & Partners. (red)

You Might Also Like

Kades Hebat…Wartawan Komfirmasi Dibilang “Kemplo”
Tidak Butuh Waktu Lama Buser Polres Mojokerto “Menutup” Galian C Bodong Dlanggu
PUTUS KONTRAK : Proyek Senilai 7,5 M “MANGKRAK”, Siapa yang Bertanggung Jawab ?
Tok…!! Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Permohonan Gugatan Yaperma atas PT. Hilbram Jaya Land
Ternyata Banyak Aset Pemkab Sumenep Yang ‘Samar’
TAGGED:Bandar LampungMekanisme Hak Jawab
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?