By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Tidak Terbukti, KPPU Putus Bebas PHR dan Mitranya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Tidak Terbukti, KPPU Putus Bebas PHR dan Mitranya
Jawa Barat

Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Tidak Terbukti, KPPU Putus Bebas PHR dan Mitranya

Redaksi
Last updated: 16 Oktober 2026 7:36 am
Redaksi
Published: 16 Oktober 2026
Share
SHARE

PRN Jakarta | Majelis Komisi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Total Safety Energy, dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PHR.

Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut yang dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Gedung KPPU, Jakarta dan dirilis hari ini Rabu (14/10/3026). Oleh Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai anggota.

Perkara yang berawal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan pengadaan barang Nomor GPHR00013A, yaitu Price Agreement (PA) Geomembrane, yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menguraikan sejumlah indikasi terkait persyaratan administrasi dan teknis, serta dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses tender. Pemeriksaan melibatkan PHR sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, melakukan pemeriksaan setempat, serta mempertimbangkan simpulan para pihak, Majelis Komisi menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum didukung oleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya persekongkolan guna memenangkan peserta tender tertentu. Penilaian tersebut juga
diperkuat oleh tidak ditemukannya bukti ekonomi yang menunjukkan adanya dampak atau pola yang konsisten dengan persekongkolan tender, seperti penawaran harga pemenang yang secara tidak wajar lebih tinggi atau kualitas pekerjaan yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Berdasarkan keseluruhan hasil
pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlepas dari kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut, aspek administrasi dalam pelaksanaan tender tetap menjadi perhatian. Pencatatan setiap perubahan, klarifikasi,
dan penjelasan selama proses pengadaan perlu dilakukan secara tertib agar tahapan tender
dapat ditelusuri dengan jelas serta memberikan transparansi dan kepastian prosedur bagi para peserta.

Perkara ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pengadaan dan pelaku usaha bahwa tata kelola tender yang transparan dan akuntabel tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga dengan terjaganya proses persaingan yang sehat. Setiap tahapan pengadaan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumentasi yang memadai agar prosesnya dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. ,(cyo/sae).

You Might Also Like

Irjen Pol Tomsi Tohir Sambut Baik Pemilu di Banten Berlangsung Damai
Mudik Lebaran 2019 Bersama BUMN Beserta Jasaraharja
Peserta Raimuna Nasional Berdatangan, Mulai Hari Ini Hingga 21 Agustus 2017 Kawasan Cibubur Diprediksi Macet
MENGEJUTKAN…Jawaban Tegas Mahfud MD terkait Pengurus Resmi Partai Demokrat
Menteri Sofyan Djalil Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel
TAGGED:Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane Tidak TerbuktiJakartaKPPU Putus Bebas PHR dan Mitranya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Semangat Babinsa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui TMMD

Redaksi
By Redaksi
16 Oktober 2026
Hadapi Potensi Erupsi Gunung Kelud, Pemkab Kediri Gelar Simulasi Evakuasi
Bupati Kediri Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap Tiga
Dinas PUPR Ngawi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Rehabilitasi serta Peningkatan Jaringan Irigasi
DLH Mojokerto Bantah Pernah Terbitkan Surat Terkait Limbah PT Pradha, Hak Jawab HRD dan Oknum Intel Kodim Dipertanyakan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
Revitalisasi Pasar Hampir Selesai, Bupati Kediri : Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
16 Oktober 2026
Perkuat Produktivitas Tebu; PT SGN melalui PG Rendeng Dorong Tanam Bongkar Ratoon
16 Oktober 2026
Eko dari Partai Demokrat Ngawi Bantu Bedah Rumah Rizki Anak Yatim di Desa Guyung
16 Oktober 2026
Semangat Babinsa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui TMMD
16 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?