PRN JAKARTA | Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Selasa (05/01/2021).
Diketahui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap didasari putusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan atas nama Soryani Sutanto yang ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.
Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH dalam persidangan menyoalkan Posita gugatannya terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang notabennya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.
Dihadapan majelis hakim, Amstrong juga mempersoalkan prihal kuasa yang ditunjuk oleh menteri yang ditandatanganinya memegang kuasa untuk dua instansi yang mewakili menteri Sofyan Djalil dan Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto untuk mewakili dalam persidangan.
Untuk sidang selanjutnya pekan depan masuk ke proses mediasi dan telah disepakati bersama mediator dari pihak pengadilan negeri jakarta selatan. (Ria)

