30.8 C
Mojokerto
BerandaHUKUMPerampasan Terulang Lagi… Mata Elang PT Adira Finance ‘Sikat’ Motor di Jalan

Perampasan Terulang Lagi… Mata Elang PT Adira Finance ‘Sikat’ Motor di Jalan

PRN JAKARTA | Kembali berulah, debt Collector suruhan dari PT Adira Finance diduga telah melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan Panjang Kedoya Utara Senayan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada jumat, 5/3/21.

Kepada Pena Rakyat News FG (inisial,red) korban perampasan menerangkan, ketika dirinya melewati Jalan Daan Mogot menuju Senayan, ketika berada di Jalan Panjang kendaraan nya dipepet tiga unit sepeda motor lain yang mengaku debt colector dari PT. Adira Finance memaksa menunjukkan STNK kemudian menanyakan perihal keterlambatan cicilan kendaraannya.

FG menambahkan, bahwa dirinya selain dipaksa menunjukkan STNK, kontak kendaraan yang menempel di motor juga di ambil dan mereka memaksa untuk menanda tangani (STTK) Surat Tanda Terima Kendaraan, namun FG tidak bersedia menanda tangani.

“ walaupun saya tidak bersedia menanda tangani STTK kendaraan saya Honda Beat Nopol B 3215 CGD tahun 2017 tetap dirampas” terang FG.

Sementara menurut Ujang Kosasih, S.H. Ketua DPC LPK YAPERMA Depok sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan terbesar sekelas PT Adira Finance, pasalnya tindakan yang mengarah pada tindak pidana perampasan ini dapat mencoreng nama baik perusahaan.

Ujang menambahkan, dalam peraturan hukum sudah sangat jelas bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian, dan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1). (Jaya)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini