By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perampasan Terulang Lagi… Mata Elang PT Adira Finance ‘Sikat’ Motor di Jalan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perampasan Terulang Lagi… Mata Elang PT Adira Finance ‘Sikat’ Motor di Jalan
HUKUM

Perampasan Terulang Lagi… Mata Elang PT Adira Finance ‘Sikat’ Motor di Jalan

Redaksi
Last updated: 5 Maret 2021 11:18 am
Redaksi
Published: 5 Maret 2021
Share
SHARE

PRN JAKARTA | Kembali berulah, debt Collector suruhan dari PT Adira Finance diduga telah melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan Panjang Kedoya Utara Senayan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada jumat, 5/3/21.

Kepada Pena Rakyat News FG (inisial,red) korban perampasan menerangkan, ketika dirinya melewati Jalan Daan Mogot menuju Senayan, ketika berada di Jalan Panjang kendaraan nya dipepet tiga unit sepeda motor lain yang mengaku debt colector dari PT. Adira Finance memaksa menunjukkan STNK kemudian menanyakan perihal keterlambatan cicilan kendaraannya.

FG menambahkan, bahwa dirinya selain dipaksa menunjukkan STNK, kontak kendaraan yang menempel di motor juga di ambil dan mereka memaksa untuk menanda tangani (STTK) Surat Tanda Terima Kendaraan, namun FG tidak bersedia menanda tangani.

“ walaupun saya tidak bersedia menanda tangani STTK kendaraan saya Honda Beat Nopol B 3215 CGD tahun 2017 tetap dirampas” terang FG.

Sementara menurut Ujang Kosasih, S.H. Ketua DPC LPK YAPERMA Depok sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan terbesar sekelas PT Adira Finance, pasalnya tindakan yang mengarah pada tindak pidana perampasan ini dapat mencoreng nama baik perusahaan.

Ujang menambahkan, dalam peraturan hukum sudah sangat jelas bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian, dan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1). (Jaya)

You Might Also Like

DLH Akan Segera Memanggil Pihak PT Garam Persero Dan Kades Kalianget Barat
AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN dan SPBU Agar Diselesaikan cara Sengketa Pers
Rumah Kayu Sudah Terbeli, Saat Dibongkar Ahli Waris ‘Menjerit’ LPK-RI Sebagai Juru Damai
G E R A M Kembali Berteriak Menuntut Kasus LPJU Berkepastian Hukum
PENGEMBALIAN UANG KORUPSI TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA
TAGGED:JakartaPT Adira Finance
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?