PRN MOJOKERTO – Semakin menggila para pengusaha galian C diwilayah Mojokerto, padahal sesuai dengan Undang-undang Minerba ancaman hukuman penjara dan sangsi denda teramat berat, namun semua terkesan seperti angin lalu, apa sebenarnya yang terjadi pada hokum minerba ?
Dari dasar informasi warga dan investigasi Pena Rakyat News beberapa hari yang lalu dikabarkan bahwa benar-benar dilokasi dusun Sumberkepuh Kutorejo terdapat usaha galian C yang sudah berjalan cukup lama, hal ini terlihat pada kedalaman tanah bekas galian yang sudah cukup dalam dan tampak sebuah alat berat bego warna kuning yang parkir karena diduga rusak.
Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan warga sebut saja Maman (bukan nama sebenarnya, red) warga asli kepuh yang kesehariannya membuat batu bata di sekitar area galian.
“Banyak yang tidak suka dengan adanya galian milik As/Mnn tapi kami tidak bias berbuat banyak mas, dulu lewat selatan akhirnya ditutup jalannya sama warga, sekarang lewat sini, tapi beberapa hari ini libur katanya begonia rusak” ucap Maman dalam bahasa Jawa yang diartikan dalam bahasa Indonesia.
Sementara saat awak media ingin klarifikasi di kediaman As/Mnn yang bersangkutan tidak berada di rumah. (santoso)

