By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KETUA YAPERMA : “Selamatkan Bumi Majapahit dari Kebringasan Penambang Liar”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KETUA YAPERMA : “Selamatkan Bumi Majapahit dari Kebringasan Penambang Liar”
HUKUM

KETUA YAPERMA : “Selamatkan Bumi Majapahit dari Kebringasan Penambang Liar”

Redaksi
Last updated: 15 September 2020 10:16 am
Redaksi
Published: 12 September 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Kabupaten Mojokerto sudah terkenal seantero bahwa lahan-lahan hijau dan subur beralih fungsi menjadi kubangan-kubangan seperti danau karena ulah para penambang yang selalu beralibi beraneka ragam dari reklamasi sampai rencana pembuatan tempat wisata desa. Lantas kemana dinas terkait dan apa yang dikerjakan para penegak hukum hingga hampir mayoritas tidak tersentuh hokum ?…

Pada edisi sebelumnya Pena Rakyat News mengkupas tambang milik Widy Sulton yang sudah memporak porandakan wilayah persawahan dusun Mejero desa Karangdieng yang diduga tidak mengantongi ijin, dan kali ini awak media menemukan galian yang diduga bodong juga yang digali pemain lama manual namun saat ini sudah memakai alat berat (Beco) yaitu H. Djalil.

BACA JUGA : https://penarakyatnews.id/2020/09/11/lagi-lagi-widy-penambang-galian-c-beroperasi-di-wiyah-hukum-polres-mojokerto/

Dari keterangan pekerja dilokasi dusun Grogol Kepuhpandak Kutorejo yang tidak bersedia disebut namanya Galian C yang berada di Grogol ini milik H. Djalil yang dibantu atau dengan kata lain kerja sama dengan penggali lain dan sudah berjalan lancar selama 3 bulan ini.

Sementara menanggapi menjamurnya usaha galian ‘Bodong’, Moch Ansory, S.H. selaku Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) merasa prihatin melihat alam Mojopahit yang dirusak demi kepentingan individu yang tidak bertanggung jawab, padahal aturan hokum dan sangsinya sudah jelas dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masih dalam keterangan keprihatinan Moch Ansory, S.H. dirinya berharap kepada seluruh Penegak Hukum atau dinas yang memiliki kapasitas dalam pertambangan di wilayah kabupaten Mojokerto agar turut menertibkan dan menindak tegas para pelanggar Minerba ini agar Mojopahit yang menjadi aikon nusantara ini dapat terjaga keasriannya. Pungkas Ansory. (Santoso/Siti)

You Might Also Like

Dugaan Pungutan Seragam di SMPN 2 Dlanggu Ternyata Mendapat Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
Polres Mojokerto Gelar Tasyakuran Peringati HUT Satpam Ke-41
Padepoan Ki Wiro Kadek : Ruwat Agung Bumi Nusantara dan Ruwat Sukerta
LAGI LAGI SATRESKOBA POLRES SUMENEP TANGKAP KURIR SABU ASAL BLUTO
Kepala SMPN 1 Gondang Main Pecat Siswa, 11 LSM ‘Gruduk’ Dindik Kab. Mojokerto
TAGGED:Galian LiarMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?