PRN Mojokerto | Dugaan adanya pungutan kepada peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini informasi tersebut mencuat dari SMP Negeri 2 Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Informasi yang diterima redaksi dari salah seorang wali murid kelas 7 menyebutkan bahwa terdapat kewajiban pembelian seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp1.040.000 per siswa.
Selain persoalan pembelian seragam, wali murid juga mengungkap adanya pembayaran yang disebut sebagai infak sebesar Rp2.000 setiap hari Jumat. Pembayaran tersebut disebut berlaku bagi seluruh peserta didik, mulai dari kelas 7, kelas 8 hingga kelas 9.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri.
Persoalan pembelian seragam menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan dari pihak sekolah.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, regulasi yang sama secara tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, informasi mengenai pembelian seragam senilai Rp1.040.000 tersebut perlu diperjelas. Apakah pembelian bersifat pilihan orang tua, atau justru menjadi kewajiban bagi peserta didik baru.
Jika pembelian tersebut diwajibkan, publik tentu berhak mengetahui dasar kebijakannya, mekanisme pengadaan, jenis dan jumlah seragam yang diperoleh, serta siapa pihak yang melakukan pengadaan.
Persoalan berikutnya adalah pembayaran Rp2.000 setiap Jumat yang disebut sebagai infak dan diberlakukan kepada siswa kelas 7, 8 dan 9.
Secara prinsip, bantuan atau sumbangan dalam lingkungan pendidikan harus dibedakan dengan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Karena itu, istilah “infak” tidak otomatis membuat suatu pembayaran menjadi sukarela. Yang perlu dilihat adalah bagaimana mekanisme pembayaran tersebut diterapkan di sekolah.
Apabila setiap siswa diwajibkan membayar nominal tertentu secara rutin, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan.
Melalui surat jawaban klarifikasi dari dari SMPN 2 Dlanggu no. 421.3/255/416-101.51/2026 dapat disimpulkan bahwa terkait pembelian seragam pihak sekolah menerangkan bahwa tidak ada paksaan harus membeli seragam di Koperasi sekolah.
Pihak sekolah juga menambahkan bahwa terkait seragam sekolah, pihak sekolah telah mendapat surat edaran dari Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, seragam yang dijual adalah dari koperasi sekolah dan wali murid tetap diberikan kebebasan dan hal ini juga didasarkan pada Permendikbudristek No. 50 tahun 2023.
Sementara terkait dugaan pungutan ‘infak’ setiap hari Jumat, pihak sekolah memberikan respon bahwa infak dilakukan tanpa paksaan, dan uang yang terkumpul digunakan untuk pembangunan Masjid An Najm SMPN 2 Dlanggu, terdapat laporan penggunaan dana secara reguler, dan menurut kepala SMPN 2 Dlanggu terkait infak didasarkan pada PP No. 48 tahun 2008 pasal 49 ayat (1).
Dari jawaban dari pihak sekolah di poin 1 urutan 5) redaksi mendapatkan poin yang harus diperjelas bahwa dalam klausula tersebut pihak sekolah menyebutkan bahwa “Terdapat surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Mojokerto terkait pembelian seragam”
Apakah Dinas menganjurkan pembelian seragam, atau memiliki pengertian lain ? Bersambung. (Red).

